BONTANGPOST.ID, Paser – Dugaan keterlibatan pejabat perangkat desa dan kelurahan dalam konflik hauling batu bara di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, bisa memicu kejadian serupa di masa depan jika tidak ada tindakan tegas.
Menurut Buyung Marajo, koordinator Pokja 30, yang menentang aktivitas hauling truk pengangkut batu bara di jalan umum, keterlibatan pejabat penting atau masyarakat dalam konflik ini memungkinkan aktivitas ilegal tetap berlangsung. Hal ini pun menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.
“Informasi ini seharusnya menjadi dasar bagi pemprov, pemkab, polda, dan polres untuk melakukan investigasi mendalam, menelusuri lebih jauh, serta mengungkap keterlibatan oknum yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Buyung.
Buyung menambahkan bahwa pemerintah memiliki jalur administratif untuk menindak dua oknum pejabat masyarakat yang diduga membiarkan atau mengondisikan hauling di jalan umum tetap berjalan.
“Jika mereka adalah ASN, patut diduga mereka menerima suap, dan itu tidak layak bagi seorang ASN. Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemkab harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Menurutnya, hauling truk pengangkut batu bara dengan masyarakat di Paser tidak hanya dikendalikan oleh oknum perangkat desa atau kelurahan. Tetapi juga bisa ada unsur masyarakat lainnya.
“Ini adalah bisnis yang melibatkan lebih dari satu atau dua orang,” jelasnya.
Buyung juga menyoroti bahwa tindakan oknum kepala desa atau kelurahan yang melampaui tugas mereka bertentangan dengan imbauan Polda Kaltim untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Kenyataannya, mereka yang diberi amanat justru menjadi pengkhianat,” katanya.
Masyarakat Kaltim pun kini menunggu keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini, melalui gubernur, pemkab, polda, polres, polsek, dan level lainnya yang bekerja secara sungguh-sungguh. “Investigasi harus dipublikasikan secara transparan sesuai dengan hasil yang sebenarnya,” tambahnya.
Pemprov Kaltim telah lama menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2012 dan Pergub Nomor 43/2013. Namun, Buyung mengkritik gubernur yang terkesan menghindar dengan menyatakan bahwa jalan tersebut berada di bawah kewenangan pusat. “Ini adalah pernyataan konyol yang terkesan buang badan,” ujarnya.
Menurut Buyung, status jalan tidak seharusnya menjadi perdebatan dalam menyelesaikan masalah ini. “Jangan terkesan mau cuci tangan, karena kejadiannya ada di Kaltim. Pemprov punya kewenangan untuk menangani masalah keselamatan rakyat, apa pun status jalannya,” jelasnya.
Buyung juga mencontohkan jalan provinsi yang dibiarkan dilalui kendaraan hauling truk bermuatan batu bara. “Lihat itu Samarinda-Tenggarong, tidak ada juga penindakan. Ini menunjukkan lemahnya pemerintah daerah dalam menghadapi investor,” tandasnya. (*)







