SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim Aisyah, meminta sekolah tidak mengeluarkan siswa yang hamil di luar nikah.
Permohonan ini dilayangkan lantaran banyak ditemukan sekolah yang mengeluarkan anak didiknya secara sepihak hanya karena malu dan berdalih menjalankan aturan.
“Kasus terakhir anak SMP yang digauli ayah kandungnya sendiri.
Dikabarkan dia dikeluarkan. Laporan sekolah tidak terima. Tetapi setelah dikomunikasikan akhirnya sekolah menerima lagi. Karena banyaknya kasus penolakan ini maka perlu kiranya kami berikan pengertian kepada sekolah,” ujar Aisyah.
Penolakan terjadi lantaran berpatokan pada aturan sekolah. Padahal terdapat aturan yang lebih tinggi dan mengikat untuk mempersilahkan anak yang tersangkut masalah agar melanjutkan pendidikannya hingga tuntas.
“Mungkin kepala sekolah belum paham. Mereka hanya mengikuti aturan sekolah. Padahal terdapat aturan yang lebih tinggi yakni Perda. Dalam Perda anak di bawah umur wajib dilindungi. Terdapat pula wajib belajar dan lain-lain,” jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, semua sekolah haram melarang siswanya untuk menempuh pendidikan. Meskipun hamil di luar nikah. Pasalnya mereka dilindungi oleh aturan.
“Sekali lagi kami tegaskan, sekolah tidak boleh mengeluarkan. Kalaupun dipindahkan sekolah lain tidak boleh menolak. Mereka harus dibina.
Mereka jangan sampai putus sekolah. Karena itu haknya. Jadi harus dilindungi dan jangan dikucilkan, ” katanya.
Terlebih bagi mereka yang merupakan korban pencabulan. Bukan berdasarkan kemauan sendiri. Mereka inilah yang laik dilindungi bukan dijauhi apalagi dimusuhi. “Kecuali sudah enggak mau sekolah lagi, nah kita enggak bisa maksa.
Tetapi kalau dia masih mau sekolah jangan dihalangi. Karena sekolah adalah masa depan bagi mereka. Tetapi kami yakin semua yang mendapatkan musibah seperti ini (hamil), memiliki tekat kuat untuk sekolah. Karena kami punya psikolog untuk mengembalikan semangatnya. Semangat beraktivitas, semangat bermain, semangat sekolah, dan bisa diterima lingkungan,” katanya. (dy)







