• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2025, Korban PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

by Redaksi Bontang Post
19 Desember 2024, 10:32
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ist)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Dalam mendukung masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan berikan fasilitas, baik secara materi maupun nonmateri.

Fasilitas yang diberikan pemerintah yakni berupa stimulus tunai sebesar 60 persen dari gaji flat selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang untuk memberikan manfaat komprehensif kepada pekerja yang terdampak.

“Dengan manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka setelah terkena PHK. Kebijakan ini juga membantu mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi,” ucap Yassierli, Senin (16/12).

Ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP, antara lain:

  • Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasar PKWTT (pekerja tetap) atau PKWT (karyawan kontrak)
  • Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
  • Memiliki keinginan untuk bekerja kembali
Baca Juga:  Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI 

Adapun syarat pekerja yang tidak bisa melakukan pencairan klaim dengan kriteria:

  • Mengundurkan diri atau resign
  • Cacat total
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Karyawan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak.

Sementara itu, bagi yang mengikuti Program JKP, bakal dapat pelatihan dengan dana Rp 2,4 juta per orang. Pelatihan ini diberikan agar pekerja lebih siap dan kompetitif dalam mencari pekerjaan baru.

Guna memperbesar peluang pekerja mendapat pekerjaan, pemerintah memfasilitasi lagi akses informasi pekerjaan lewat platform digital dan membuka akses Program Prakerja.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya mendukung pekerja dengan memberikan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, furniture, alas kaki.

Baca Juga:  Disnaker Mediasi Eks Karyawan dan Manajemen PT BBP, Soal THR dan Pesangon Tak Temui Hasil

Yassierli memastikan pemberian diskon tersebut tidak akan mengganggu manfaat JKK dalam BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenakerjaan kepada pekerja,” tuturnya.

Program ini, terang Yassierli, berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” bebernya. (*) 

Tags: PHK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

113 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba

Next Post

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

Related Posts

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Kaltim

Pemangkasan Kuota Batu Bara 2026 Picu Kepanikan di Kaltim, 1.237 Orang Sudah Kehilangan Pekerjaan

13 Mei 2026, 19:09
Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK
Bontang

Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

28 April 2026, 10:58

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.