• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud

by BontangPost
25 Mei 2017, 12:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi Net

Ilustrasi Net

Share on FacebookShare on Twitter

Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius  oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi  pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan  agar  tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali  diberikan kepada daerah. Mengingat belum matangnya kesiapan, sarana dan prasarana oleh Pemprov di seluruh Indonesia.

“Meskipun sarannya mereka berupa dana hibah atau bansos. Hanya kementerian belum secara tertulis, sementara menunggu menteri pendidikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal itu,” kata anggota Komisi I DPRD, Setiyoko Waluyo saat dihubungi Bontang Post, Rabu (24/5).

Baca Juga:  Komisi I Minta Pengawasan Sekolah Lebih Ketat 

Setiyoko mengatakan, tak hanya tenaga pendidik di Bontang yang gelisah ihwal penerapan UU Nomor 23 tahun 2014. Namun juga dirasakan semua daerah,  menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkesan gegabah tidak melakukan analisis dan kajian secara mendalam, soal dampak yang ditimbulkan pasca aturan tersebut diberlakukan.

“Kami bahkan sudah jelaskan, di Bontang ada peraturan daerah yang mengatur soal pemberian insentif, bahkan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun mereka menjawab dengan bahasa yang politis, seharusnya dilakukan kajian di provinsi jika sudah siap baru diterapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Permendikbud keluar akan ada skema pemerintah kabupaten/kota memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi. Dana tersebutlah yang bakal digunakan untuk dibayarkan kepada guru-guru di Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  UMK Banyak Diacuhkan

“Cuman saya masih agak sedikit pusing ini gimana nanti teknisnya,” imbuh dia.

Pun  begitu, dirinya akan terus mengawal kebijakan ini, sebab ia khawatir kondisi ini akan  berdampak terhadap kinerja guru dan tenaga kependidikan. “Akan kami kawal, sebelunya juga kami sudah bertemu dengan DPRD Provinsi untuk sama-sama mengawal,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi I Agus Haris berpendapat, satu-satunya cara agar insetif bagi guru tetap diberikan adalah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat payung hukum soal regulasi pemberian. Artinya payung hukum itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memberikan insentif tiap bulannya ke guru.

“Saya ini pernah berkerja sebagai guru swasta, makanya ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena Pemkot Bontang sebenarnya punya anggaran hanya terbentur aturan,” ucapnya. (*/nug)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdPelimpahan SMA/SMKprovinsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pendapatan Guru Swasta Anjlok, Akibat Pelimpahan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi

Next Post

Bukan Pemblokiran, Tapi Penundaan

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55
Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi
Bontang

Dokumen Perda RTRW Diminta Dievaluasi

14 Desember 2018, 17:10

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.