• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C Ilegal di Bontang Butuh Waktu 100 Tahun

by Redaksi Bontang Post
11 April 2025, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dinas ESDM sidak galian C di Bontang Barat (Nasrullah/bontangpost.id)

Dinas ESDM sidak galian C di Bontang Barat (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kondisi lingkungan di Kanaan dan Gunung Telihan, Bontang, khususnya yang terdapat aktivitas penambangan galian C sebelumnya, sungguh memprihatinkan.

Bukit yang semula berwarna hijau kini menjadi gersang. Bahkan terdapat kubangan dengan warna air kuning kecoklatan.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab dengan kejadian ini. Asalkan sudah tidak ada pelakunya. “Jika pidananya clear maka kami akan rehabilitasi lagi,” kata Joko.

Status kejelasan penanganan itu menurutnya penting. Pasalnya jangan sampai Dinas Kehutanan Kaltim mengeluarkan biaya untuk pemulihan lingkungan. Tetapi muncul lagi aktivitas di tempat yang sama. “Pastikan ini sudah diproses penindakan secara hukum. Kami akan atur rehabilitasinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Lumpur Menumpuk di Permukiman Warga Desa Sekerat, Diduga Berasal dari Galian C

Kebutuhan anggaran jika merupakan hutan biasa sekira 20 atau 30 juta per hektare. Dengan catatan kondisinya normal. Namun demikian kondisi di titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang ini memerlukan penanganan khusus.

“Tidak bisa ditanam langsung karena top soilnya habis. Perlu tanaman perintis dulu. Butuh waktu lama,” tutur dia.

Berdasarkan pengamatannya kondisi seperti itu 100 tahun lebih. Menurutnya UU Lingkungan Hidup memberatkan pelaku tindak kerusakan lingkungan.

Diketahui Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Pemkot Bantah Ada Kesepakatan Dengan Pemilik Lahan Galian C

Apalagi sudah tercemar sudah logam berat. Ia pun menjelaskan biaya produksi yang dikeluarkan oleh penambang tidak bakal tertutupi.

“Jika biaya hasil itu Rp1 triliun, maka Rp5 triliun pun tidak bisa memulihkan seperti kondisi biasa,” terangnya. (Ak) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Banjir Kanaangalian c
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Dibolehkan Lakukan Penindakan Terhadap Penambangan Galian C Ilegal

Next Post

Pemkot Samarinda Beri Insentif Rp300 Ribu Motor Rusak Imbas BBM Oplosan

Related Posts

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
Banjir Rendam Tiga RT di Kanaan Bontang, 219 Jiwa Terdampak
Bontang

Banjir Rendam Tiga RT di Kanaan Bontang, 219 Jiwa Terdampak

14 Februari 2026, 13:49
Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi
Bontang

Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi

7 Februari 2026, 15:08
Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor
Bontang

Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor

26 Januari 2026, 13:02
Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim
Bontang

Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim

22 Januari 2026, 14:08
Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal
Bontang

Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal

20 Januari 2026, 15:09

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.