BONTANGPOST.ID, Bontang – Kewenangan terkait pengadilan aktivitas galian C ilegal di Bontang yang meresahkan masyarakat sejatinya berada di Dinas ESDM Kaltim.
Namun demikian, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pemkot bisa mengambil tindakan sehubungan dengan aktivitas itu. Mengingat lokasi yang dijadikan penambangan ialah di Ruang Terbuka Hijau atau hutan lindung.
“Bisa Pemkot mengambil peran dengan landasannya ialah perda terkait tata ruang maupun izin amdalnya,” kata Bambang.
Sebenarnya persetujuan terkait galian C berasal dari daerah. Baik tingkat kota maupun kabupaten. Kalau disetujui tata ruangnya dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) melalui forum tata ruang itu kemudian ditindaklanjuti oleh provinsi.
“Kalau tidak disetujui daerah, pemprov tidak bisa memberikan persetujuan. Dalam hal ini jelas daerah RTH. Kalau RTH, OSS langsung menolak. Jadi tidak mungkin ada izin,” ucapnya.
Titik yang saat ini terjadi penambangan sebagian telah masuk dalam penanganan perkara oleh kepolisian. Sejatinya pelaku, penadah, maupun backup di belakangnya bisa dilakukan penindakan hukum pidana.
“UU Kehutanan maupun Minerba diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Makanya ini perlu penertiban,” tutur dia.
Sejauh ini, dijelaskan dia, tidak pernah ada usulan dari pemkot untuk permohonan Galian C di Bontang. Tetapi daerah lain di Kaltim ada yang mengusulkan. Namanya wilayah usaha pertambangan. Baik izin usaha pertambangan maupun pertambangan rakyat.
“Bontang dan Samarinda tidak ada usulan. Alurnya jadi harus diusulkan oleh daerah tingkat dua,kemudian dilakukan uji public dan ditetapkan oleh menteri,” terangnya.
Saat ini Dinas ESDM baru mengelurkan IUP untuk galian C sebanyak 35. Sementara untuk pertambangan batu bara sekira 307 yang bersifat clear and clean. (Ak)