• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Dibolehkan Lakukan Penindakan Terhadap Penambangan Galian C Ilegal

by Redaksi Bontang Post
11 April 2025, 10:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang, berdampak terjadinya banjir di tiga RT di wilayah tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang, berdampak terjadinya banjir di tiga RT di wilayah tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kewenangan terkait pengadilan aktivitas galian C ilegal di Bontang yang meresahkan masyarakat sejatinya berada di Dinas ESDM Kaltim.

Namun demikian, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pemkot bisa mengambil tindakan sehubungan dengan aktivitas itu. Mengingat lokasi yang dijadikan penambangan ialah di Ruang Terbuka Hijau atau hutan lindung.

“Bisa Pemkot mengambil peran dengan landasannya ialah perda terkait tata ruang maupun izin amdalnya,” kata Bambang.

Sebenarnya persetujuan terkait galian C berasal dari daerah. Baik tingkat kota maupun kabupaten. Kalau disetujui tata ruangnya dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) melalui forum tata ruang itu kemudian ditindaklanjuti oleh provinsi.

“Kalau tidak disetujui daerah, pemprov tidak bisa memberikan persetujuan. Dalam hal ini jelas daerah RTH. Kalau RTH, OSS langsung menolak. Jadi tidak mungkin ada izin,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkot Bantah Ada Kesepakatan Dengan Pemilik Lahan Galian C

Titik yang saat ini terjadi penambangan sebagian telah masuk dalam penanganan perkara oleh kepolisian. Sejatinya pelaku, penadah, maupun backup di belakangnya bisa dilakukan penindakan hukum pidana.

“UU Kehutanan maupun Minerba diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Makanya ini perlu penertiban,” tutur dia.

Sejauh ini, dijelaskan dia, tidak pernah ada usulan dari pemkot untuk permohonan Galian C di Bontang. Tetapi daerah lain di Kaltim ada yang mengusulkan. Namanya wilayah usaha pertambangan. Baik izin usaha pertambangan maupun pertambangan rakyat.

“Bontang dan Samarinda tidak ada usulan. Alurnya jadi harus diusulkan oleh daerah tingkat dua,kemudian dilakukan uji public dan ditetapkan oleh menteri,” terangnya.

Baca Juga:  Revisi RTRW Buka Peluang Galian C di Bontang Dilegalkan

Saat ini Dinas ESDM baru mengelurkan IUP untuk galian C sebanyak 35. Sementara untuk pertambangan batu bara sekira 307 yang bersifat clear and clean. (Ak) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Banjir Kanaangalian c
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Titik Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Bontang Dipasang Plang, Warga Diminta Melapor Jika Ada Aktivitas Lanjutan

Next Post

Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C Ilegal di Bontang Butuh Waktu 100 Tahun

Related Posts

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
Banjir Rendam Tiga RT di Kanaan Bontang, 219 Jiwa Terdampak
Bontang

Banjir Rendam Tiga RT di Kanaan Bontang, 219 Jiwa Terdampak

14 Februari 2026, 13:49
Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi
Bontang

Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi

7 Februari 2026, 15:08
Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor
Bontang

Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor

26 Januari 2026, 13:02
Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim
Bontang

Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim

22 Januari 2026, 14:08
Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal
Bontang

Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal

20 Januari 2026, 15:09

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.