BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat lokasi titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang telah ditertibkan oleh Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim.
Pasalnya area yang dijadikan kegiatan tersebut berada di Hutan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penertiban berwujud dengan pemasangan plang kawasan Hutan Lindung. Mengacu dengan data titik koordinat status lahan yang dimiliki OPD tersebut.
Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.
“Ini juga dituliskan sanksi apabila ada yang melanggar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke aparat peneggak hukum. Terkait aktivitas oknum warga yang melakukan hal yang bertentangan dengan regulasi tersebut.
“Ayo jaga hutan yang semakin tergerus ini supaya dapat bertahan. Jangan sampai berkurang. Kami tidak pesimistis. Hutan ini buat kita, kalau tidak dijaga kena lumpur pasir semua,” ucapnya.
Terkait dengan pengawasan, ia juga meminta kerja sama dari semua pihak. Termasuk lurah dan camat yang berada di Kota Bontang. Pun demikian dengan aparat peneggak hukum.
“Kami akan libatkan semua. Ini tanggung jawab bersama,” tutur dia.
Saat ini total luasan hutan lindung di Bontang mencapai 20.030,17 hektare. Total yang terbuka 36,89 hektare. Jadi yang berada di daerah area penggunaan lain 33 hektare. (Ak)