• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Empat Titik Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Bontang Dipasang Plang, Warga Diminta Melapor Jika Ada Aktivitas Lanjutan

by Redaksi Bontang Post
11 April 2025, 09:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kawasan yang digunakan sebagai penambangan galian C ilegal di Kota Bontang yang masuk area hutan lindung telah dipasang plang terkait larangan penggunaan area tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Kawasan yang digunakan sebagai penambangan galian C ilegal di Kota Bontang yang masuk area hutan lindung telah dipasang plang terkait larangan penggunaan area tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat lokasi titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang telah ditertibkan oleh Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim.

Pasalnya area yang dijadikan kegiatan tersebut berada di Hutan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penertiban berwujud dengan pemasangan plang kawasan Hutan Lindung. Mengacu dengan data titik koordinat status lahan yang dimiliki OPD tersebut.

Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.

“Ini juga dituliskan sanksi apabila ada yang melanggar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto.

Baca Juga:  Hingga Akhir 2025, Penanganan Kasus Galian C Ilegal di Bontang Masih Mandek

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke aparat peneggak hukum. Terkait aktivitas oknum warga yang melakukan hal yang bertentangan dengan regulasi tersebut.

“Ayo jaga hutan yang semakin tergerus ini supaya dapat bertahan. Jangan sampai berkurang. Kami tidak pesimistis. Hutan ini buat kita, kalau tidak dijaga kena lumpur pasir semua,” ucapnya.

Terkait dengan pengawasan, ia juga meminta kerja sama dari semua pihak. Termasuk lurah dan camat yang berada di Kota Bontang. Pun demikian dengan aparat peneggak hukum.

“Kami akan libatkan semua. Ini tanggung jawab bersama,” tutur dia.

Saat ini total luasan hutan lindung di Bontang mencapai 20.030,17 hektare. Total yang terbuka 36,89 hektare. Jadi yang berada di daerah area penggunaan lain 33 hektare. (Ak) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: galian c
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dinas ESDM Kaltim Pastikan Empat Titik Tambang Galian C di Bontang Ilegal

Next Post

Pemkot Bontang Dibolehkan Lakukan Penindakan Terhadap Penambangan Galian C Ilegal

Related Posts

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi
Bontang

Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi

7 Februari 2026, 15:08
Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor
Bontang

Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor

26 Januari 2026, 13:02
Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim
Bontang

Bontang Tak Bisa Menambang, Proyek Pembangunan Kini Andalkan Material Urug dari Kutim

22 Januari 2026, 14:08
Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal
Bontang

Polisi Terima Aduan Warga Soal Longsor Kanaan Bontang, Diduga Dipicu Bekas Galian C Ilegal

20 Januari 2026, 15:09
Pemkot Bontang Tawarkan Relokasi Warga Terdampak Longsor Kanaan ke Rusunawa Guntung
Bontang

Pemkot Bontang Tawarkan Relokasi Warga Terdampak Longsor Kanaan ke Rusunawa Guntung

19 Januari 2026, 15:28

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.