BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim telah melakukan sidak terkait dengan aktivitas penambangan galian C di Kota Bontang, Kamis (10/4/2025).
Tak sendiri, Dinas ESDM menggandeng Dinas Kehutanan Kaltim untuk memastikan area yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan berdasarkan laporan yang diadukan oleh Wali Kota Bontang, empat penambang dipastikan berstatus ilegal. Pasalnya, lokasi yang digunakan penambangan berada di ruang terbuka hijau. Meskipun penambangan itu menggunakan milik masyarakat atau tambang rakyat.
“Ini sudah pasti ilegal karena di RTH. Dinas ESDM Kaltim tidak mengizinkan untuk itu,” kata Bambang Arwanto.
Sejatinya tim sudah melakukan pemantauan sejak sehari sebelumnya. Pada malam hari sebelum kunjungan lapangan masih ada aktivitas. Mulai dari kendaraan pengangkut hingga ekskavator untuk melakukan pengerukan.
Menurutnya akibat dari kegiatan ini sangat berdampak bagi permukiman warga. Secara topografi area yang di tambang ini berada di dataran tinggi. Alhasil ketika terus dilakukan penambangan akan terjadi longsor dan banjir di daerah yang lebih rendah.
“Kondisi ini yang disampaikan oleh Wali Kota Bontang kepada Gubernur Kaltim,” ucapnya.
Saat ini, Gubernur Kaltim sangat tegas terhadap aktivitas penambangan galian C yang ilegal. Oleh sebab itu diperintahkannya OPD terkait untuk melakukan pemantauan langsung. Berdasarkan laporan terdapat empat titik tambang galian C yang diadukan. Lokasinya di area Kanaan dan Gunung Telihan. Luasannya sekira empat hektare. (Ak)