BONTANGPOST.ID, Bontang – Kondisi lingkungan di Kanaan dan Gunung Telihan, Bontang, khususnya yang terdapat aktivitas penambangan galian C sebelumnya, sungguh memprihatinkan.
Bukit yang semula berwarna hijau kini menjadi gersang. Bahkan terdapat kubangan dengan warna air kuning kecoklatan.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab dengan kejadian ini. Asalkan sudah tidak ada pelakunya. “Jika pidananya clear maka kami akan rehabilitasi lagi,” kata Joko.
Status kejelasan penanganan itu menurutnya penting. Pasalnya jangan sampai Dinas Kehutanan Kaltim mengeluarkan biaya untuk pemulihan lingkungan. Tetapi muncul lagi aktivitas di tempat yang sama. “Pastikan ini sudah diproses penindakan secara hukum. Kami akan atur rehabilitasinya,” ucapnya.
Kebutuhan anggaran jika merupakan hutan biasa sekira 20 atau 30 juta per hektare. Dengan catatan kondisinya normal. Namun demikian kondisi di titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang ini memerlukan penanganan khusus.
“Tidak bisa ditanam langsung karena top soilnya habis. Perlu tanaman perintis dulu. Butuh waktu lama,” tutur dia.
Berdasarkan pengamatannya kondisi seperti itu 100 tahun lebih. Menurutnya UU Lingkungan Hidup memberatkan pelaku tindak kerusakan lingkungan.
Diketahui Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apalagi sudah tercemar sudah logam berat. Ia pun menjelaskan biaya produksi yang dikeluarkan oleh penambang tidak bakal tertutupi.
“Jika biaya hasil itu Rp1 triliun, maka Rp5 triliun pun tidak bisa memulihkan seperti kondisi biasa,” terangnya. (Ak)