• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bantah Ada Kesepakatan Dengan Pemilik Lahan Galian C

by M Zulfikar Akbar
17 Juni 2019, 14:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Aktivitas penambangan pasir atau tanah uruk di wilayah yang masuk RT 01, Kanaan, dinilai ilegal lantaran tak memiliki izin. (Edwin/Bontangpost.id)

Aktivitas penambangan pasir atau tanah uruk di wilayah yang masuk RT 01, Kanaan, dinilai ilegal lantaran tak memiliki izin. (Edwin/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG- Entah siapa yang benar soal polemik galian C di Bontang. Dikonfirmasi ke Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melalui Kabid Pengaduan, Pengendalian Kebijakan, dan Laporan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Andi Kurnia menyangkal bahwa ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan.

Berita terkait: Galian C Milik Perseorangan, Klaim Ada Kesepakatan dengan Pemkot

Dikatakannya, terkait izin Galian C di Bontang tak ada. Kalau pun ada, perizinannya menjadi kewenangan provinsi, bukan di Bontang. “Galian C milik pribadi di Jalan Flores itu sama sekali tidak ada izinnya di Bontang, apalagi kalau disebut ada kesepakatan dengan pemerintah,” ujarnya.

Jika ada kesepakatan, lanjut mantan Kasubag Hukum  di Setda Bontang itu, tentu harus secara tertulis. Dan saat ini tidak ada kesepakatan tertulis. Baik itu tak boleh diperjualbelikan di luar Bontang, atau untuk membantu pembangunan di Bontang. “Kalau Galian C, tak ada istilah kesepakatan. Karena izinnya harus di Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Baca Juga:  Persiapan HUT ke-18 Kota Bontang, Akan Dimeriahkan Bontang Expo dan BCC

Sebelumnya diberitakan, penambangan tanah yang masuk Galian C ternyata dimiliki oleh masyarakat pribadi. Di mana, antara masyarakat dan pemerintah sudah ada kesepakatan, salah satunya untuk menunjang pembangunan Bontang dan tak dikomersilkan bagi luar Bontang.

Hal itu diungkapkan salah satu pemilik lahan di tambang Galian C, Daud Padang. Warga Kelurahan Satimpo itu, mengaku luas lahan yang digunakan menambang pasir atau tanah uruk sebanyak 15 hektar. Wilayahnya pun, masih area penggunaan lain (APL).

“Pernah dari tim terpadu Bontang turun ke sana. Soal izinnya, Bu Wali dan Wawali sudah tahu,” aku Daud, Jumat (14/6/2019).

Mereka (pemangku kebijakan) hanya memberikan kesepakatan agar tidak dijual ke luar Bontang, tapi hanya untuk pembangunan Bontang dan masyarakat Bontang. Menyepakati hal itu, Daud mengakui untuk mematuhi aturan yakni meratakan wilayah yang masuk Rt 01, Kanaan. “Tidak boleh serampangan menambang pasirnya, tetapi diratakan saja. Karena itu rencananya untuk perumahan rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Sidrap Siap Gugat MK dan Galang Aksi Sejuta Koin

Jika pihaknya tidak menambang tanah atau pasir di lokasi Galian C itu, maka dibawa kemana tanahnya, sementara wilayah tersebut hendak dibangun perumahan dan butuh pemerataan. “Makanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah dan warga Bontang,” ujar Daud.

Dari 15 hektar pun, bukan hanya milik Daud Padang, melainkan ada pemilik lahan lainnya. Penjualan tanah pun, per satu truk seharga Rp 40 ribu, kalau di Samarinda, kata Daud sudah mencapai Rp 100 ribu. “Kami jual tanah uruk, ada juga pasir untuk membangun dan harganya lebih murah,” terang dia.

Selama musim hujan, pihaknya tidak berani melakukan penambangan. Mengingat resiko longsor yang dihindari. Jika hari cerah, sebanyak 40-60 truk bisa masuk untuk membeli pasir. “Kami yang penting ikuti aturan pemerintah dengan tidak melewati batas elevasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Saring 116 Calon PPS

Daud Padang membuka lahan Galian C, sejak masa pemerintahan Adi Darma. Pihaknya sempat mengajukan perizinan namun tidak ada di Bontang, akhirnya diizinkan melakukan pemerataan dengan segala aturannya. Jadi hanya diratakan dan diambil pasirnya. Soal lahan bekas penambangan, Daud pun melakukan penanaman pohon, namun ternyata tak mau tumbuh. “Kami usahakan tanam pohon seperti akasia, dengan cara digali,” imbuhnya.

Disinggung soal tambang Galian C yang dinilai ilegal, Daud menyebut sudah mengurus izinnya. Namun karena zonasi tambang Galian C tak ada di Bontang, maka dibijaki hanya untuk pembangunan Bontang dan masyarakat. “Kami ada rencana juga mengurus izinnya ke Provinsi Kaltim, tapi sempat dikasih tahu orang pemkot kalau sudah masuk APL ya dikerjai saja (tanpa urus izin) yang penting patuhi aturan dan keselamatannya,” tutupnya. (mga/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: galian cpemkot bontangtambang pasir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Galian C Milik Perseorangan, Klaim Ada Kesepakatan dengan Pemkot

Next Post

Sumur PDAM Ikut Migrasi Listrik ke PLN, Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Air

Related Posts

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
APBD 2027 Bontang Terancam Tanpa Bankeu Kaltim, Agus Haris Minta Gubernur Bersikap Adil
Pemkot Bontang

AH Kritik Analogi Gubernur Kaltim soal TGUPP yang Seret Nama Pusat

27 April 2026, 13:01
Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan
Pemkot Bontang

Hari Otonomi Daerah, Wali Kota Bontang: Diminta Mandiri, Kewenangan Malah Dipangkas

27 April 2026, 12:08
Sentil ASN Bontang, Neni Minta Program Tak Sekadar Jalan di Awal
Pemkot Bontang

Sentil ASN Bontang, Neni Minta Program Tak Sekadar Jalan di Awal

23 April 2026, 08:00
Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun
Pemkot Bontang

Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

22 April 2026, 15:08
Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni
Pemkot Bontang

Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

22 April 2026, 11:32

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.