BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua bandar narkoba yang diringkus Satpolair Polres Bontang, Sud alias Koko (50) dan Feb (39), punya cara tersendiri untuk memasarkan sabu.
Sebelum tertangkap, keduanya sudah menjajakan barang haram tersebut selama setahun terakhir. Mereka juga merupakan residivis kasus yang sama.
Koko dan pasangannya membungkus sabu dalam kemasan amplop angpau. Di amplop tersebut terdapat logo R alias Royal.
Logo tersebut menandakan bahwa sabu tersebut berasal dari mereka. “Mereka memasarkan dengan sistem jejak. Sabu ditaruh di tertentu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Polres AKP Fahrudi.
Diperkirakan, selama setahun terakhir peredaran sabu yang dikendalikan keduanya mencapai 1 kilogram.
Polisi bahkan juga mengamankan 1 buku catatan penjualan sabu selama 1 tahun terakhir. Meski begitu polisi enggan membeberkan jumlah pasti sabu dan perputaran uang yang didapat oleh pasutri.
Alasan kedua tersangka melanjutkan penjualan sabu karena gaya hidup hedon. Apalagi dengan menjual sabu perputaran uang begitu cepat.
Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari Kota Samarinda. Mereka mengambil sendiri dengan pemasok dan juga menggunakan sistem jejak.
Sekali mengambil sabu sebanyak 1 bal atau sekitar 50 gram. Setelah sabu itu habis dijual Pasutri ini kembali mengambil ke Kota Samarinda.
“Putarannya cepat dan mereka gaya hidup hedon. Dijual ke masyarakat umum juga,” sambungnya. (*)







