BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Kasus itu dilaporkan DPP Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) pada 12 November 2024. PHM merupakan salah satu ormas yang berpusat di Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan, Satreskrim Polres Bontang yang menangani kasus itu telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan komprehensif. “Termasuk klarifikasi langsung kepada pihak terkait,” kata Alex.
Dari hasil klarifikasi ke Kemendiktisaintek, diketahui bahwa Andi Faizal merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang. Dia lalu melanjutkan kuliah di Universitas Tridharma Balikpapan.
“Terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nonor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T,” katanya.
Dari hasil itu, dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kata Kapolres, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana. “Penyelidikan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 102 KUHAP,” ujarnya.







