• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terbukti Ijazah Palsu, Sokhip Diberhentikan

by BontangPost
1 Agustus 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dahri Yasin(DOK/METRO SAMARINDA)

Dahri Yasin(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA–Masih ingat kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota DPRD Kaltim, Sokhip? Kasus yang mulai bergulir pada 5 Maret 2018 itu menemui titik akhir. Melalui sidang paripurna wakil rakyat di gedung Karang Paci, DPRD Kalrim, Selasa (31/7) kemarin, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu secara resmi dihentikan sementara.

Sidang paripurna penghentian Sokhip berjalan tegang. Sebab wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan itu ikut menghadiri sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun itu.

Dahri Yasin selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim membacakan rangkuman pertimbangan penghentian Sokhip. Menurutnya terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan laki-laki kelahiran Bangil tersebut.

“Kasus ini berawal sejak dilaporkan Formak (Forum Masyarakat Anti Korupsi, Red.) Indonesia. Isi tuntutannya meminta BK untuk menelusuri surat keterangan ijazah palsu oleh oknum DPRD Kaltim,” ucapnya.

Baca Juga:  587 Peserta CPNS Berhak Ikuti SKB

Berikutnya, tuntutan Formak Indonesia meminta BK untuk memberikan sanksi. Organisasi yang dipimpin Jeriko Noldi itu juga meminta Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Sokhip. “Formak meminta partai politik harus bertanggung jawab atas kadernya yang bermasalah. Ini terjadi akibat tidak telitinya verifikasi data calon anggota DPRD,” ungkap Dahri.

Penggunaan surat keterangan ijazah palsu juga dinilai Formak sebagai upaya yang mencoreng dunia pendidikan dan lembaga DPRD Kaltim. Karenanya kasus tersebut masuk dalam ranah pidana yang harus ditelusuri aparat kepolisian.

“Kami diminta menindaklanjuti kasus itu selama 30 hari. Kalau tidak maka Formak Indonesia akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan mereka ingin berdemonstrasi di DPD (Dewan Perwakilan Daerah, Red.) Partai Gerindra Kaltim,” ucapnya.

Baca Juga:  Rita Belum Goyah

Atas tuntutan tersebut, BK memanggil Jeriko dan Sokhip. Beberapa kali, Sokhip datang bersama pengacaranya untuk memberikan keterangan atas laporan yang dialamatkan padanya.

Dalam keterangannya, Sokhip membantah telah memalsukan surat keterangan ijazahnya. Dengan beragam bukti, suami Siti Khaulah itu menyebut pernah menempuh pendidikan di SMK Ahmad Yani Bangil. Berdasarkan keterangannya, kala itu sekolah kejuruan tersebut masih bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Bangil.

Hingga saat ini teman-teman seangkatan Sokhip masih hidup. Atas keterangan tersebut, BK lalu menghadirkan saksi dalam sidang. “Sidang itu dilakukan untuk membuktikan keterangan saudara Sokhip,” bebernya.

BK juga melengkapi data dengan mendatangi SMK Ahmad Yani Bangil, Kepolisian Resor Bangil, dan Pengadilan Negeri Bangil. Dalam kunjungan tersebut, BK mendapatkan bukti bahwa Sokhip tidak pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Travel Umrah Nakal Wajib Dicabut 

Mendapat bukti di beragam lembaga resmi negara itu, BK lantas melakukan konsultasi pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dua lembaga tersebut justru menguatkan keterangan yang didapatkan BK bahwa Sokhip benar telah melakukan pemalsuan surat keterangan ijazah.

“Karena itu saudara Sokhip secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD Kaltim Nomor 2 Tahun 2016,” tegasnya.

BK juga merekomendasikan pada Partai Gerindra, agar segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sokhip. “Jadi sekarang ini, saudara Sokhip baru dihentikan sementara,” tutupnya. (*/um)

Tags: dprd kaltimIjazah PalsuMetro SamarindaSokhip
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Inspektorat Minta Pejabat Segera Lapor

Next Post

Melawan, Sokhip Bakal Menuntut Balik

Related Posts

Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Anggaran Operasional DPRD Kaltim Tembus Rp500 Miliar, Pengamat: Kinerja Tumpul dan Lukai Rasa Keadilan

5 Agustus 2026, 17:29
Keampuhan Pansus Tambang DPRD Kaltim Diragukan
Kaltim

Pengamat Unmul Desak DPRD Kaltim Segera Gulirkan Hak Angket, Singgung APBD ‘Bocor Duluan’ ke Pusat

13 Juli 2026, 10:00
Kaltim

Legislator Golkar Kritik Pemprov Kaltim, Minta Minta APBD Fokus ke Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

31 Mei 2026, 12:14
Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom
Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom

15 Mei 2026, 15:08
DPRD Kaltim Ancam Boikot Anggaran, Protes Kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud ‘Amputasi’ Bankeu dan Pokir
Kaltim

DPRD Kaltim Ancam Boikot Anggaran, Protes Kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud ‘Amputasi’ Bankeu dan Pokir

7 Mei 2026, 12:04
Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.