BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 39 guru di Kota Bontang dipastikan tidak akan dirumahkan pada 30 Juni 2025. Para guru tersebut akan dialihkan dari status tenaga honorer menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Perubahan status ini turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Jika sebelumnya mereka menerima gaji sebesar Rp1,5 juta, maka setelah menjadi PJLP, penghasilan mereka akan naik menjadi Rp3,5 juta.
Untuk beralih status ke PJLP, para guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Setelah itu, mereka harus mendatangi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk kemudian menandatangani kontrak langsung dengan kepala dinas terkait.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menyatakan bahwa skema ini juga menjadi solusi atas kekurangan tenaga pengajar di Bontang. Namun, tenaga yang direkrut harus memiliki kualifikasi yang sesuai, termasuk sertifikasi pendidik.
“Kami cari cara. Sekarang semua sudah ada regulasinya. Jadi tidak ada guru atau petugas Damkar yang dirumahkan,” ujar Neni, Senin (16/6/2025).
Neni juga menjelaskan bahwa proses mempertahankan tenaga honorer yang telah bekerja di bawah dua tahun dilakukan berdasarkan analisis beban kerja.
Meski begitu, skema ini belum bisa mencakup seluruh tenaga honorer yang terancam dirumahkan. Dari total 250 orang yang terdampak, hanya sebagian yang dapat dialihkan.
“Kalau pastinya tunggu ABK dari BKPSDM,” tambahnya. (*)







