BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan aktivitas tambang di KM 25 Jalan Poros Bontang–Samarinda, Kecamatan Marangkayu, tepatnya di belakang Tugu Katulistiwa, tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menjelaskan pihaknya telah mengecek data melalui aplikasi resmi MOMI (https://momi.minerba.esdm.go.id). Hasilnya, lokasi tersebut tidak terdaftar memiliki izin tambang.
“Kalau dicek di aplikasi MOMI, semua tambang resmi tercatat. Tapi lokasi itu tidak ada dalam daftar,” ungkap Achmad.
Ia menambahkan, kewenangan ESDM terbatas hanya pada pendataan tambang berizin maupun ilegal serta pemantauan aktivitas. Tindak lanjut pelanggaran akan dilaporkan ke instansi terkait, misalnya Gakkum Lingkungan jika berdampak pada kerusakan lingkungan, atau ke kepolisian bila menyangkut aspek hukum.
Sementara itu, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ilegal Pertambangan. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penindakan tanpa harus menunggu koordinasi antarinstansi.
“Insyaallah September 2025 SK Satgas sudah rampung. Dengan begitu, begitu ada data dari kami bisa langsung ditindak,” jelas Achmad.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, juga menyatakan akan menyelidiki dugaan tambang ilegal di lokasi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan ESDM Kaltim untuk memastikan legalitas aktivitas tambang itu.
“ESDM punya data resmi terkait peta wilayah tambang. Kami akan cek untuk memastikan kegiatan tersebut legal atau tidak,” kata Randy, Jumat (22/8/2025). (Dwi Kurniawan Nugroho)







