bontangpost.id – Langkah DPRD Kaltim mengurai benang kusut pertambangan di Benua Etam lewat panitia khusus (pansus) diragukan publik. Alasannya, upaya serupa pernah ditempuh para wakil rakyat sebelumnya tapi berakhir tanpa akhir yang jelas. “Sudah sering gagal, apa yang bisa membuat kita yakin? Terbukti melempem berkali-kali, ngawur kalau mau dicoba lagi,” ungkap akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah (3/11).
Pansus memang menjadi salah satu opsi DPRD mengaktifkan fungsi pengawasannya. Dalam kasus pertambangan di Kaltim, sambung dia, hadirnya pansus justru hanya membuang-buang waktu dan anggaran dalam pembentukannya. Sementara penanganan karut-marut persoalan tambang di Kaltim perlu penanganan cepat, agar tak melulu menyajikan kerusakan lingkungan, hingga korban yang meregang nyawa di lubang eks tambang yang dibiarkan menganga. Interpelasi atau hak angket jadi langkah yang dinilai Castro, begitu dia disapa, jauh lebih efektif.
Lewat dua pilihan itu, dewan jelas jauh lebih memiliki posisi tawar di depan Pemprov Kaltim ketimbang pansus. Lewat interpelasi atau hak angket, pengawasan dewan dapat lebih tajam dan efektif karena dapat memanggil paksa gubernur Kaltim untuk dimintai keterangan ihwal industri ekstraktif yang berseliweran di Kaltim hingga kini. “Pansus itu enggak ada faedahnya menurut saya,” katanya. Pansus memang menjadi alat kelengkapan dewan yang bersifat ad-hoc atau tidak tetap. Pembentukannya didasari untuk merespons hal-hal mendesak dan bisa memberi dampak luas untuk masyarakat. Namun, untuk urusan pertambangan tak melulu jalan keluar untuk pembenahannya lewat pansus.
“Lama-lama Kaltim jadi daerah dengan 1001 pansus,” sindirnya. Dewan, menurut Castro terlalu penakut dan sering “masuk angin” jika bicara interpelasi atau hak angket. Dua pilihan yang selalu menguap di tataran wacana tanpa pernah benar-benar serius merealisasikan senjata para wakil rakyat itu. Kemunculan dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) bodong yang jadi dasar dewan membentuk pansus memang tak memengaruhi adanya peralihan kewenangan pertambangan ke pusat. Begitu pula soal lubang tambang yang dibiarkan menganga. Baginya, ketidakseriusan para pejabat di Kaltim mengawal kasus-kasus itu hingga tuntas, terlihat begitu kentara. Padahal, masalah mendesak dan menyita perhatian publik tersebut terpampang jelas di depan mata.
Ketua DPRD Kaltim yang belum lama ini dihuni penghuni baru selepas kemelut panjang pergantian antarwaktu, dinilai Castro, mestinya bisa berani lebih unjuk gigi dalam menangani persoalan klasik di provinsi ini. Apalagi muncul klaim ketua DPRD Kaltim yang baru jelas berbeda dari sebelumnya “Harus ditantang, berani enggak mendorong penggunaan hak interpelasi atau hak angket?” ungkapnya.
PANGGIL OPD
Di sisi lain, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bakal memanggil sejumlah dinas terkait persoalan tambang. Sesuai hasil rapat internal pansus yang berlangsung kemarin, diputuskan pada Senin (7/11) nanti, dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “RDP ini untuk mempertajam data-data yang sudah kami miliki. Data ini kami sudah dapat dari hasil RDP lintas komisi sebelumnya. Di mana DPMPTSP misalnya, mengakui bahwa terhadap 21 IUP, mereka tidak pernah memproses izin. Sementara di dalam IUP itu ada tanda tangan gubernur Kaltim,” ungkap Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Syafruddin.
Dengan pendalaman tersebut, menjadi dasar pansus untuk memanggil gubernur Kaltim. Selain itu, pansus sudah memegang data perguruan tinggi di luar Kaltim yang pernah mendapatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim. Bagi pansus, persoalan ini jadi salah satu fokus mereka. Sehingga setelah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), target RDP berikutnya adalah perusahaan pemilik konsesi pertambangan di Kaltim. “Khususnya pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan pemilik IUP,” sebutnya.
Diwawancarai terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan,
pekerjaan pansus memang tidak hanya menyoroti 21 IUP bodong ataupun berbagai persoalan pertambangan di Kaltim. Namun, dia menegaskan tidak dalam konteks memberikan laporan pidana.
“Saya kira tugas pansus sudah jelas. Hasil investigasi disampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemprov Kaltim. Rekomendasi diberikan kepada pemprov untuk dijalankan. Nantinya, DPRD Kaltim memastikan hasil rekomendasi tersebut dijalankan dengan baik oleh Pemprov Kaltim,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada Kaltim Post, kemarin.
Menurut dia, Pemprov Kaltim dulu memang pernah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah menerbitkan 21 IUP palsu tersebut. Bahwa ada yang bermain dalam kasus tersebut, mestinya aparat hukum yang bertindak lebih dalam membongkar kasus tersebut. Tugas DPRD Kaltim melalui pansus itu adalah membantu pemerintah, membuat persoalannya menjadi terang benderang. “Kami membantu pemerintah menertibkan kegiatan penambangan di Kaltim secara umum,” ujarnya. Maksudnya, lanjut dia, persoalan yang dibahas pansus nanti tidak melulu 21 IUP palsu. Tapi menyangkut tambang ilegal yang beroperasi tanpa IUP, penyaluran CSR kepada masyarakat. Terutama sudah benarkah penyaluran CSR, angkanya berapa besar, kepada siapa saja disalurkan. Juga persoalan reklamasi yang diduga masih menyisakan persoalan.
Tentang pelaporan ke ranah hukum, dia menegaskan, DPRD tidak bisa menyiapkan laporan pidana. Ujung dari pansus adalah rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Ini yang akan dikerjakan pemerintah. DPRD mengawasi rekomendasi tersebut dilaksanakan. “Pernyataan saya bukan bermaksud klarifikasi dari berita sebelumnya. Saya hanya ingin semuanya sesuai berjalan sesuai wewenang. Kalau urusan pidana, saya kira sudah jelas menjadi ranah hukum aparat hukum,” tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Syafruddin mengungkapkan, pihaknya ingin ada rekomendasi yang tegas dalam mengurai persoalan tambang batu bara di Kaltim, yakni pelaporan ke ranah hukum. “Harus ada efek jera yang pasti. Selama ini, itu yang dinanti masyarakat atas kerusakan lingkungan yang ada,” ungkapnya selepas rapat paripurna pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan, Rabu (2/11) di DPRD Kaltim, Samarinda. Syafruddin mengaku, dewan ingin ada langkah konkret yang diambil daerah atas permasalahan tambang ini. Seperti pelaporan kasus pertambangan yang berpotensi pidana ke aparat penegak hukum.
“Makanya pansus ini diminta anggota dewan lainnya untuk bisa menerbitkan rekomendasi seperti pelaporan pidana jika ada pertambangan yang jelas melanggar,” kata Udin. Lalu, beranikah legislatif mengajukan secara langsung laporan itu ke aparat penegak hukum? “Dewan berani untuk melaporkan hal itu. Kami representatif masyarakat Kaltim. Jadi, kami juga punya hak untuk melaporkan hal itu jika memang ada potensi pidananya,” katanya. (riz/k16)







