BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025) pagi.
Tersangka diketahui bernama Kamsudin (38), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 4 gram, satu timbangan digital, alat isap, serta uang tunai Rp200 ribu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba sekaligus pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Jalan KS Tubun. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu serta perlengkapan yang ditemukan adalah miliknya. Polisi juga menyita sebuah ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus ini kini dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







