• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya

by Redaksi Bontang Post
11 November 2025, 09:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Rudy Ong Chandra saat diumumkan KPK sebagai tersangka Agustus 2025. Kasus suap yang menyeret pengusaha itu mulai disidangkan kemarin (10/11) secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda. (KPK RI)

Rudy Ong Chandra saat diumumkan KPK sebagai tersangka Agustus 2025. Kasus suap yang menyeret pengusaha itu mulai disidangkan kemarin (10/11) secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda. (KPK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda — Kasus dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (10/11/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa mendakwa Rudy dengan dua lapis pasal. Dakwaan primair menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin

“Terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Awang Faroek dan Dayang Donna untuk memperlancar perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP),” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Awal Kasus dan Peran Donna

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Rudy meminta rekannya mencari perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Empat tahun kemudian, masa berlaku izin tambang itu habis dan Rudy kembali berupaya memperpanjang IUP-nya.

Melalui perantara bernama Sugeng dan Chandra Setiawan, Rudy akhirnya dipertemukan dengan Awang Faroek dan Dayang Donna. Dari pertemuan itu, keduanya disebut bersedia membantu memperlancar proses perpanjangan izin.

Dayang Donna bahkan disebut aktif menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim kala itu, Amrullah, untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Baca Juga:  Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim

Tanpa rekomendasi teknis yang lengkap, enam IUP eksplorasi terbit pada 29 Januari 2015 dan langsung diserahkan kepada Donna. Beberapa hari kemudian, perantara Rudy menyerahkan uang Rp3,5 miliar kepada Donna di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai mendengar dakwaan, Rudy Ong Chandra menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK. (KP)

Tags: Dayang Donna FaroekIUP tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Anak lintas Provinsi, Balita Korban Penculikan Ditemukan di Jambi

Next Post

Damkar Bontang Evakuasi Buaya 2,5 Meter yang Terjebak di Parit Tanjung Limau

Related Posts

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh
Kaltim

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

16 Mei 2026, 16:00
Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim
Kaltim

Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim

11 Mei 2026, 14:54
Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan

30 Maret 2026, 16:00
Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan

29 Januari 2026, 19:00
Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

23 Januari 2026, 17:00
Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin
Kriminal

Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin

18 Desember 2025, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.