• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

by Redaksi Bontang Post
16 Mei 2026, 16:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu. (Dok/KP)

Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu. (Dok/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai vonis 4 tahun penjara terhadap Dayang Dona Walfiares Tania dalam kasus korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) belum menyentuh akar persoalan mafia tambang di Kalimantan Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Jatam menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas kasus suap administrasi perizinan tambang. Menurut mereka, praktik korupsi dalam penerbitan maupun perpanjangan IUP berkaitan erat dengan berbagai persoalan lingkungan dan sosial di Kalimantan Timur.

Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi warga, hingga korban jiwa akibat lubang bekas tambang.

Baca Juga:  Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

“Korupsi sektor pertambangan bukan sekadar kejahatan administrasi. Ia adalah kejahatan ekologis sekaligus kemanusiaan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dalam keterangannya.

Menurut Jatam, berbagai izin tambang yang lahir melalui praktik korupsi telah meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Setiap izin yang terbit melalui transaksi kekuasaan dinilai membuka ruang eksploitasi sumber daya sekaligus melahirkan dampak sosial dan ekologis berkepanjangan.

Jatam juga menilai putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh struktur kekuasaan di balik bisnis pertambangan.

Mereka menyebut publik selama ini baru melihat lapisan permukaan, sementara jaringan politik dan ekonomi yang lebih besar belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.

Baca Juga:  Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti belum terbukanya secara utuh pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari perpanjangan izin usaha tambang bermasalah.

Menurut mereka, publik berhak mengetahui aktor yang berada di balik aliran kepentingan dalam tata kelola pertambangan di daerah.

Karena itu, Jatam meminta KPK tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Lembaga antirasuah diminta menelusuri seluruh jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur, termasuk pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan bisnis.

Jatam juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang diduga lahir dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain penegakan hukum, pemerintah diminta memastikan pemulihan kerusakan ekologis dan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Puluhan IUP, Polda Belum Terima Laporan

“Kalau hukum gagal memberi keadilan ekologis, yang tersisa hanya impunitas bagi pelaku dan beban kerusakan yang terus ditanggung masyarakat,” tegasnya. (KP)

Tags: Dayang Donna FaroekIUP palsu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Korban Investasi Bodong Jalan X di Bontang Bertambah Jadi 45 Orang, Polisi Telusuri Aliran Dana Hingga Jakarta

Next Post

Ratusan Warga Nobar Film Pesta Babi di Kutim, Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Hutan

Related Posts

Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim
Kaltim

Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim

11 Mei 2026, 14:54
Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan

30 Maret 2026, 16:00
Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan

29 Januari 2026, 19:00
Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

23 Januari 2026, 17:00
Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin
Kriminal

Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin

18 Desember 2025, 10:00
Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya
Nasional

Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya

11 November 2025, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.