• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim

by Redaksi Bontang Post
11 Mei 2026, 14:54
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Dayang Donna Walfiaries Tania divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara suap pengurusan izin tambang di Kaltim.

Dayang Donna Walfiaries Tania divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara suap pengurusan izin tambang di Kaltim.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Perkara suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).

Majelis hakim menyatakan putri mendiang Awang Faroek Ishak itu terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra pada 2015 silam.

Vonis 4 tahun pidana penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Selain hukuman badan, Dayang Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterlibatan terdakwa terungkap dari rangkaian keterangan saksi serta alat bukti yang muncul sepanjang persidangan.

Salah satu yang menjadi perhatian majelis ialah keterangan Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim yang kini bernama Dinas ESDM Kaltim.

Baca Juga:  Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

Di hadapan persidangan, Amrullah mengaku pernah dipanggil Dayang Donna ke Lamin Etam, rumah jabatan Gubernur Kaltim.

Dalam pertemuan itu, Amrullah bersama stafnya, Arifin, disebut diminta membantu mempermudah penerbitan advis teknis enam IUP eksplorasi milik Rudy Ong Chandra.

Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Dari keterangan itu, majelis berpendapat ada peran turut serta terdakwa Dayang Donna dalam membantu mempermudah perizinan tersebut,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis juga menyoroti pertemuan di sebuah hotel berbintang di Samarinda yang sebelumnya dibantah terdakwa. Namun sanggahan itu tidak sepenuhnya diyakini hakim lantaran adanya kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi.

Mulai dari Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan, hingga Airin Fithri yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Dayang Donna Walfiaries Diduga Terima Suap Perpanjangan IUP

Ketiganya mengakui adanya pertemuan tersebut, meski tidak mengetahui secara langsung ada atau tidaknya penyerahan uang Rp3,5 miliar yang diduga menjadi pelicin penerbitan enam IUP eksplorasi itu.

Majelis menilai keterangan Iwan dan Sugeng yang mendengar informasi dari Rudy Ong terkait penyerahan uang Rp3,5 miliar beserta dokumen enam IUP telah cukup menguatkan keterlibatan terdakwa.

Majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang menyebut Dayang Donna bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Namun hakim berpandangan posisi tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana penyertaan dalam perkara ini.

“Hal ini tidak serta merta menggugurkan pidana yang terjadi,” sambung majelis hakim.

Atas dasar itu, Dayang Donna dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru tentang penyertaan.

Baca Juga:  Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan pidana penjara.

Selain pidana badan, majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa.

Hakim menilai status Dayang Donna sebagai putri yang merawat Awang Faroek Ishak saat sakit tidak menghapus kewajiban pengembalian uang yang dianggap diterima dalam perkara tersebut.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama tim kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (KP)


Tags: Dayang Donna Faroeksuap IUP Kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kenaikan Harga Material dan BBM Berpotensi Pengaruhi Nilai Kontrak Proyek Polder Tanjung Laut Bontang

Next Post

Pulau Kaniungan Berau Diproyeksi Jadi Destinasi Wisata Premium Kelas Dunia

Related Posts

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh
Kaltim

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

16 Mei 2026, 16:00
Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan

30 Maret 2026, 16:00
Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan

29 Januari 2026, 19:00
Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

23 Januari 2026, 17:00
Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin
Kriminal

Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin

18 Desember 2025, 10:00
Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya
Nasional

Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya

11 November 2025, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.