BONTANGPOST.ID – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Puan menegaskan bahwa pembaruan KUHAP sudah lama mendesak dilakukan. Aturan sebelumnya telah digunakan lebih dari 40 tahun, sehingga tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan penegakan keadilan saat ini.
“Pembaharuan ini menyesuaikan hukum acara dengan tantangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menolak anggapan bahwa KUHAP baru memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang aparat. Ia menekankan bahwa revisi justru memperkuat prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Fokusnya adalah perlindungan HAM, penguatan mekanisme keadilan restoratif, serta perluasan objek praperadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan upaya paksa seperti penyitaan dan penyadapan tetap wajib melalui izin pengadilan, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara ketat. Pemerintah ingin memastikan proses penegakan hukum semakin transparan dan memiliki mekanisme uji yang jelas.
Pengesahan RKUHAP dilakukan setelah semua fraksi menyetujui rancangan tersebut dalam paripurna masa sidang II tahun 2025–2026. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru mulai Januari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin akuntabel dan memberi perlindungan lebih kuat kepada warga negara. (KP)

