BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga mengedarkan obat keras berupa pil double L di Rusunawa Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.30, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi pil double L di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni MS (22), warga Rusunawa Api-Api di Jalan KS Tubun, dan Ju (38) warga Tanjung Laut.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka MS, polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi pil double L dengan total 40 butir, satu bungkus berisi 4 butir, sejumlah bungkus kecil dengan total 66 butir, serta tiga bungkus lainnya berisi total 6 butir. Petugas juga menyita uang tunai Rp32.000, plastik klip, tiga kotak rokok, tas kain hijau, serta satu unit handphone.
Sementara itu, dari tersangka Ju, polisi menyita lima bungkus plastik berisi total 1.200 butir pil double L, satu bungkus berisi 7 butir, serta satu bungkus lain berisi 2 butir. Turut disita uang tunai Rp80.000, satu tas hitam, dan satu unit ponsel.
“Keduanya sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasar Resnarkoba Iptu Larto.
Kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)




