BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menjadikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sebagai momentum untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Kota Tepian.
Pada Selasa siang, 9 Desember 2025, tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Mereka diduga terlibat korupsi dana hibah KONI periode 2019–2020.
Ketiga tersangka tersebut ialah AN, Ketua KONI Samarinda pada tahun penerimaan hibah; HN, Wakil Ketua IV KONI pada 2019 sekaligus bendahara pada tahun berikutnya; serta AAZ, bendahara pada tahun 2019.
“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara. Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap I. Berkas penyidikan juga telah diserahkan ke penuntut umum.
Arah perkara semakin jelas setelah Kejari menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Dari total hibah Rp5 miliar yang diberikan ke KONI Samarinda selama 2019–2020, auditor menemukan kerugian daerah mencapai Rp2,1 miliar.
“Pada tingkat penyidikan, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114 juta,” lanjut Bara.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke tahap II, menyerahkan kewenangan penahanan kepada jaksa penuntut umum. Mengenai jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Bara hanya menyebut, “Secepatnya.” (KP)







