BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, seorang pria berinisial AN (41) diringkus di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 12.30.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus curanmor yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bontang. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua terduga pelaku curanmor dalam perkara berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan, setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai dengan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkara kami tangani sesuai proses. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran terduga serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya di wilayah Bontang.
“TKP-nya di Jalan Slamet Riyadi Loktuan, kami masih lakukan pengembangan kasus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)







