• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Polisi Blender Sabu Senilai Rp1,4 Miliar dari Jaringan Poros Bontang–Samarinda

by Yulianti Basri
22 Januari 2026, 10:34
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Wakapolres Bontang pimpin pemusnahan barang bukti sabu (Nasrullah/ Bontang Post)

Wakapolres Bontang pimpin pemusnahan barang bukti sabu (Nasrullah/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi pada Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut berupa sabu seberat 1.047,22 gram atau senilai Rp1,4 miliar dan 50 butir pil ekstasi.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada Senin, 15 Desember 2025, dengan tersangka berinisial R (30).

Kasus tersebut terungkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bontang. Proses tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Pengedar di Berbas Pantai Diringkus, Sembunyikan Sabu Dalam Rice Cooker

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Narkotika adalah barang terlarang yang tidak boleh disimpan ataupun diedarkan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan unsur kejaksaan, instansi terkait, serta perwakilan media. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (*)

Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPK Temukan Lemahnya Pengawasan Tambang, Pemprov Kaltim Dorong Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

Next Post

75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.