• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

BPK Temukan Lemahnya Pengawasan Tambang, Pemprov Kaltim Dorong Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

by Redaksi Bontang Post
22 Januari 2026, 10:19
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Longsor di Blok 16, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kukar, memperlihatkan lapisan tanah yang ambles dan retakan di area sekitar tambang batu bara. (IST/KP)

Longsor di Blok 16, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kukar, memperlihatkan lapisan tanah yang ambles dan retakan di area sekitar tambang batu bara. (IST/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur masih menemukan lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kaltim yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan terkait kehutanan dan lingkungan hidup di sektor pertambangan. “Kita mengucapkan terima kasih atas LHP BPK terkait kinerja kehutanan dan IUP pertambangan, terutama bagaimana pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Rabu (21/1).

Seno menjelaskan, Pemprov Kaltim akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, baik yang menjadi kewenangan daerah maupun yang perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait di tingkat pusat.

“Rekomendasi-rekomendasi ini akan kita selesaikan. Kalau itu ditujukan ke kementerian, maka akan kita sampaikan agar pengawasan bisa berjalan lebih baik. Kalau ditujukan ke pemerintah daerah, tentu akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Tambang Ilegal, Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Menurut Seno, persoalan utama bukan semata kelemahan pengawasan, melainkan keterbatasan kewenangan daerah akibat regulasi yang menempatkan sebagian besar pengawasan pertambangan di tangan pemerintah pusat.

“Undang-undangnya memang menempatkan kewenangan di pusat. Karena itu, salah satu rekomendasi BPK adalah agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait lingkungan hidup,” jelasnya.

Disinggung apakah pemerintah daerah berharap dikembalikan kembali kewenangan pengawasan pertambangan, Seno menegaskan bahwa harapannya ke depan pemerintah daerah kembali diberikan kewenangan lebih besar dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup.

“Mudah-mudahan ada rekomendasi BPK juga kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan bisa kembali ke daerah, sehingga kita bisa mengawasi lebih baik,” katanya.

Seno menyebut, sejumlah aspek lingkungan yang perlu mendapat pengawasan ketat antara lain penggunaan air tanah dan air permukaan. Pengawasan terhadap air tanah dinilai masih lemah, padahal berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi

“Penggunaan air tanah ini penting, jangan sampai air permukaan habis karena aktivitas perusahaan. Kita juga akan mengecek peraturan daerah, kalau perlu direvisi mengikuti aturan terbaru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan, seperti pengelolaan void tambang, reklamasi, hingga jaminan reklamasi yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Ini menyangkut bagaimana perusahaan mengelola lingkungannya, termasuk reklamasi dan jaminan-jaminan yang disampaikan,” imbuhnya. Terkait jumlah perusahaan, Seno menyebut hampir seluruh perusahaan pertambangan menjadi sorotan.

Saat ini terdapat lebih dari 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kaltim. “Kita akan minta Dinas ESDM untuk melakukan roadshow ke lapangan, mengecek langsung perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi,” timpalnya.

Baca Juga:  Koridor Menggila, APHKB Lapor ke Kapolri, KLHK dan Kementerian ESDM

“Sementara untuk sektor galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pengawasannya berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM dan sudah mulai diidentifikasi bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan,” pungkasnya.  (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT IMM Bekali 96 Pelajar Bontang, Kutim, dan Kukar Keterampilan First Aid

Next Post

Polisi Blender Sabu Senilai Rp1,4 Miliar dari Jaringan Poros Bontang–Samarinda

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.