BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi pada Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut berupa sabu seberat 1.047,22 gram atau senilai Rp1,4 miliar dan 50 butir pil ekstasi.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada Senin, 15 Desember 2025, dengan tersangka berinisial R (30).
Kasus tersebut terungkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bontang. Proses tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Narkotika adalah barang terlarang yang tidak boleh disimpan ataupun diedarkan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan unsur kejaksaan, instansi terkait, serta perwakilan media. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (*)








