BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang pria berinisial MS atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 22.15 di Jalan MH Thamrin RT 2, Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tersangka diketahui berinsial MS (28). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,28 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, selembar kertas putih abu-abu, satu celana pendek warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito melalui Unit Reskrim menyampaikan, seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, dia beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







