BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pengedar sabu berinisial DN (29) Warga Bontang Baru diringkus polisi pada Kamis (6/3/2025) pukul 20.15 di kediamannya.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni lima poket sabu seberat 3,83 gram, satu buah alat hisap sabu, sedotan runcing, dan ponsel.
“Saat ini kami masih selidiki, siapa pemasok sabu tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)