• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Kerang Darah Muara Badak Tak Lanjut Perdata, Menteri LH Tegaskan Larangan Membuang Limbah ke Laut

by Dwi Kurniawan Nugroho
9 Februari 2026, 16:17
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Nasrullah/Bontang Post)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penanganan dugaan pencemaran yang berdampak pada 299 nelayan pembudidaya kerang darah di Muara Badak tidak dilanjutkan ke jalur perdata. Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji lanjutan dinyatakan tidak membuktikan adanya pencemaran lingkungan secara hukum.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan penilaian Adipura di Bontang, Sabtu (7/2/2026).

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KLH sempat menyatakan kasus ini akan dibawa ke ranah perdata. Namun setelah pengambilan sampel lanjutan, kajian dari dua laboratorium berbeda, serta pendapat para ahli, dugaan pencemaran dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran baku mutu lingkungan.

“Awalnya kami ragu dengan hasil analisis PHSS yang menyebut tidak ada pencemaran. Karena itu tim Gakkum KLH turun langsung melakukan pengujian. Hasilnya, kami tidak bisa melanjutkan ke perdata karena baku mutu yang diduga terlampaui ternyata tidak terbukti,” ujar Hanif saat ditemui di TPA Bontang Lestari.

Baca Juga:  Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

Ia menjelaskan, pembuktian pencemaran lingkungan harus didukung data ambien atau kondisi mutu lingkungan pada saat kejadian berlangsung. Meski ditemukan aliran air limbah bekas galian rig yang mengarah ke laut, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui parameter baku mutu.

“Selama ambiennya belum melampaui baku mutu, maka Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum bisa dikenakan,” jelasnya.

Hanif menegaskan, pembuangan air limbah ke laut tetap tidak boleh dilakukan tanpa pengolahan. Ia mencontohkan penggunaan kolam permanen seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai standar yang seharusnya diterapkan, bukan sekadar penampungan sementara dengan dinding tanah.

“Kalau terbukti melebihi baku mutu, tentu ada sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga:  Hasil Uji Lab Limbah PT Pertamina Hulu Sanga Sanga: Terbukti Terjadi Pencemaran

Ia mengakui, pembuktian kasus pencemaran lingkungan memang tidak mudah karena harus dilakukan saat kejadian berlangsung.

“Kadang kita harus menunggu momen pembuangan terjadi agar bisa dibuktikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyampaikan laporan PT PHSS kepada KLH terkait kontribusi senilai Rp9 miliar bagi masyarakat nelayan terdampak.

Namun klaim itu dibantah Ketua Aliansi Nelayan Kerang Darah Muara Badak, Muhammad Yusuf. Ia menyatakan nelayan tidak pernah menerima kontribusi dengan nilai tersebut.

“Kami tidak pernah menerima Rp9 miliar. Yang ada hanya bantuan sosial sekitar Rp600 juta untuk 299 nelayan, rata-rata Rp2 jutaan per orang, ditambah 50 paket sembako,” ungkapnya.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Hanif menyebut informasi yang disampaikannya bersumber dari laporan perusahaan. “Silakan dikonfirmasi langsung ke PHSS,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  LBH Pusaka Tegaskan Dampingi Nelayan Muara Badak Secara Sukarela, Potongan 10 Persen Dana Tali Asih Dipertanyakan
Tags: PHSS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sekitar 4.000 Anak Tidak Sekolah di Berau, Mayoritas Pendatang dan Terkendala Ekonomi

Next Post

Pengangguran Kaltim Naik Tipis Meski Pekerja Formal Bertambah

Related Posts

LBH Pusaka Tegaskan Dampingi Nelayan Muara Badak Secara Sukarela, Potongan 10 Persen Dana Tali Asih Dipertanyakan
Kaltim

LBH Pusaka Tegaskan Dampingi Nelayan Muara Badak Secara Sukarela, Potongan 10 Persen Dana Tali Asih Dipertanyakan

10 April 2026, 16:10
Nelayan Kerang Darah Muara Badak Benarkan Potongan 10 Persen Dana Tali Asih
Bontang

Nelayan Kerang Darah Muara Badak Benarkan Potongan 10 Persen Dana Tali Asih

9 April 2026, 14:00
Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Nelayan Muara Badak Sepakati Tali Asih Rp9,94 Miliar
Kaltim

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Nelayan Muara Badak Sepakati Tali Asih Rp9,94 Miliar

14 Maret 2026, 17:52
Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam
Kaltim

PHSS Masih Bungkam Terkait Hasil Rapat Permasalahan Nelayan Kerang Darah Muara Badak

8 Maret 2026, 14:00
Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam
Kaltim

Klaim Kontribusi Rp9 Miliar ke Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Diam

25 Februari 2026, 17:00
KLH Sebut Ada Kontribusi Rp9 Miliar untuk Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Bungkam
Kaltim

KLH Sebut Ada Kontribusi Rp9 Miliar untuk Nelayan Muara Badak, PHSS Masih Bungkam

14 Februari 2026, 12:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.