BONTANGPOST.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah itu diambil menyusul dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penonaktifan tersebut. Ia menyebut, AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri guna mendalami dugaan aliran dana tersebut.
“Sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Mabes,” ujarnya, Kamis (12/2).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Reskrimum Polda NTB sebagai pelaksana tugas Kapolres Bima Kota.
Nama AKBP Didik mencuat setelah kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam perkara itu, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda NTB memastikan proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (KP)





