• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

by Dwi Kurniawan Nugroho
4 Maret 2026, 17:43
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Tambang Galian C di Desa Batu Batu

Tambang Galian C di Desa Batu Batu

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, menjadi sorotan publik. Camat Muara Badak, Arpan, menyebut kegiatan tersebut diperbolehkan berjalan selama memiliki dasar perizinan yang jelas dan sedang berproses sesuai ketentuan.

Terkait polemik yang muncul, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pengelola tambang. Namun, mediasi tidak terlaksana karena pelapor tidak hadir.

“Untuk penunjukan bukti satu pintu ke Polres Bontang semua,” ujar Arpan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, selama pengelola memiliki minimal satu izin dasar dan dokumen lainnya dalam proses pengurusan, aktivitas tambang tidak menjadi persoalan di tingkat kecamatan. Ia juga menilai keberadaan galian C selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan material pembangunan di Muara Badak.

Baca Juga:  Pengusaha Tambang Ilegal Makin Kaya, Daerah Kebagian Rusaknya Lingkungan

“Memang lahan pasir galian C ini andalannya di Muara Badak. Untuk kebutuhan pembangunan tidak jauh, semua ambilnya di situ. Minimal satu izin ada, itu yang jadi pertimbangan,” jelasnya.

Arpan menegaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di pemerintah kabupaten atau provinsi, tergantung luasan lahan, bukan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Kepala Desa Gas Alam, Amir, membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu. Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar delapan hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir.

Saat ini, pihaknya mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.

Baca Juga:  Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal

“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen AMDAL yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,” pungkasnya. (*)

Tags: Tambang IlegalTambang muara badak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sudah Dapat Uang Transportasi, Pengadaan Mobil Dinas DPRD Kaltim Tuai Kritik

Next Post

Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Kasus Tambang Muara Badak Berlanjut, Polisi Selidiki Izin dan Dampak Lingkungan
Kaltim

Kasus Tambang Muara Badak Berlanjut, Polisi Selidiki Izin dan Dampak Lingkungan

11 April 2026, 14:43
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.