• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Tambang Ilegal Makin Kaya, Daerah Kebagian Rusaknya Lingkungan

by Redaksi Bontang Post
11 April 2022, 11:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya menguntungkan para pengusahanya. Daerah hanya kebagian rusaknya infrastruktur dan lingkungan akibat sektor itu tak dimaksimalkan. Nilai potensi pendapatan daerah yang melayang dinilai mencapai miliaran rupiah.

Mantan pengusaha galian C Dani Rakhman mengungkapkan, ketika masih aktif beberapa tahun silam, usahanya yang berizin mampu menyetor ke kas daerah minimal sekitar Rp 600 juta per tahun. ”Saya juga pernah berusaha galian C. Kalau dihitung keseluruhan, setorannya ke daerah tidak kurang dari Rp 600 juta dalam setahun,” katanya, kemarin (7/4).

Dia mendorong pemerintah untuk segera melegalisasikan usaha galian C, agar pengusaha tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Selain itu, daerah juga kecipratan hasil dari usaha tersebut.

Menurutnya, saat ini justru lebih mudah mengurus dan mendapatkan perizinan penambangan galian C. Dia mengaku baru saja mengurus izin miliknya dengan waktu sekitar tiga bulan dan siap operasional.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Masih Marak di Bukit Tengkorak, Tim KPK Batal Turun

”Saya merasakan sendiri mengurus izin galian C sejak ditarik ke pemerintah pusat ini tidak begitu sulit. Selain itu, birokrasinya tidak bikin pusing. Daftar online saja dan ikuti tahapan dan biaya yang ditentukan. Saya yakin beres semua,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Deden ini menambahkan, sebagian pengusaha disinyalir enggan mengurus karena masih kuatnya stigma kepengurusan izin. Padahal, faktanya tidak demikian.

”Biaya yang dibayarkan pun biaya resmi. Disetorkan ke rekening kas negara jadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dalam hal ini ke Kemenkeu. Jadi, sejak kewenangan pertambangan ditarik pemerintah pusat, justru saya kira mempermudah. Apalagi dengan sistem digitalisasi sekarang,” jelasnya.

Legalitas tambang galian C di Kotim kerap jadi polemik dan menuai pro-kontra. Beberapa kali penertiban dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan tak berizin itu, berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan pasir dan tanah untuk pembangunan proyek fisik pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  Koridor Menggila, APHKB Lapor ke Kapolri, KLHK dan Kementerian ESDM

Tambang galian C ilegal, tak berani beroperasi ketika ada razia. Situasi yang berulang ini dinilai cukup mengganggu kegiatan pembangunan fisik.

Sebagai informasi, perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk membantu pengusaha mengurus izin tersebut, sehingga mereka bisa beroperasi secara legal dan pemerintah bisa menarik retribusi secara resmi.

Komisi I DPRD Kotim sebelumnya mendesak agar pemerintah menertibkan usaha galian C ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai telah menghancurkan jalan umum.

Anggota Komisi I Hendra Sia mengungkapkan, aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal marak di wilayah Parenggean. Tak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta menghancurkan infrastruktur.

Baca Juga:  Polri Sita 36 Truk Pengangkut Batu Bara Tambang Ilegal Ismail Bolong

”Kalau saya lihat di Parenggean sekarang, jalan rusak parah. Mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek galian C di sana yang semakin marak, selain juga disebabkan angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah,” katanya.

Dia melanjutkan, apabila pemerintah peka dan jeli, harusnya kegiatan ilegal tersebut tak dibiarkan. Apalagi pemerintah tidak bisa menarik retribusi. Padahal, jika legal dan sah, akan memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.

”Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka yang usaha galian C ini, setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ,” ujar legislator asal Parenggean ini. (ang/ign)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dipecat, Anggota DPRD Bontang Gugat PKS, Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Next Post

Lima Hari Tak Keluar Rumah, Pria Paruh Baya di Hop 2 Ditemukan Meninggal

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.