• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dipecat, Anggota DPRD Bontang Gugat PKS, Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

by Redaksi Bontang Post
11 April 2022, 10:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ma’ruf Effendy menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera usai pemecetan dirinya.

Ma’ruf Effendy menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera usai pemecetan dirinya.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera. Berkas perkara telah tercatat di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Dimasukkan pada 8 April 2022.

Ia menjelaskan perkara ini buntut dari kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh partai. Sebab partai telah memutuskan untuk memberhentikan status dirinya sebagai anggota partai pada 14 Januari 2022. Menurutnya selama enam kali dipanggil, ia tidak pernah diberikan informasi. Terkait materi pelanggarannya. “Persidangan internal partai ini banyak pelanggaran dari sisi hukum. Hak saya sebagai teradu atau terlapor tidak diberikan,” kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilan, tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhir. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.

Baca Juga:  Gugatan Ma'ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

“Jadi saya diputus untuk diberhentikan dengan posisi saya belum tahu pelanggaran apa. Saya menyebut ini peradilan tangan besi. Sebab tidak mengikuti rambu-rambu hukum. Hak asasi saya dirampas,” ucapnya.

Dikatakan, perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol. Akibat dari ini ia meminta ganti rugi mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000.

Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota DPRD. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal.

“Karena dengan status saya, upaya PAW terus didengungkan. Bahkan setelah dilantik 2019 lalu, saya merasa dicari terus kesalahannya,” tutur dia.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemkot Jaga Kestabilan Harga dan Stok Bahan Pokok

Sejak 2019 status sebagai ketua DPD PKS Bontang dicabut. Ia hanya menyandang anggota biasa partai. Dengan kejadian ini, ia akan menempuh upaya hukum. Karena itu dijamin oleh ketentuan perundang-undangan. Sesungguhnya PAW maupun pemecatan anggota parpol itu bisa dilakukan. Asalkan, menurutnya, ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara Ketua Fraksi PKS Bontang Abdul Malik memilih enggan berkomentar terhadap perkara ini. Saat dihubungi awak Kaltim Post (induk bontangpost.id) , ia justru irit berbicara. “Ini urusan internal partai. Sudah itu saja dari saya,” terangnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: maruf effendyPKS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Distribusi Minyak Goreng Ditunda, Tunggu Kepastian Penyalur

Next Post

Pengusaha Tambang Ilegal Makin Kaya, Daerah Kebagian Rusaknya Lingkungan

Related Posts

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi
Bontang

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi

10 April 2024, 11:00
Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota
Bontang

Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota

5 April 2024, 15:13
PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi
Bontang

PKS Warnai Pileg 2024 Tanpa Ma’ruf Effendi

12 Mei 2023, 15:58
Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi
Bontang

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

9 Desember 2022, 14:00
Ma’ruf Effendy Pilih Banding
Bontang

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

22 September 2022, 19:57
Bontang

Gugatan Ma’ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

21 September 2022, 11:04

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.