BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial MF (31) yang kedapatan menanam ganja dalam dua pot di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, tidak ditahan dan sementara dikenakan wajib lapor.
MF diamankan Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (9/3/2026) setelah polisi menemukan tanaman ganja di kediamannya.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.
“Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN. Untuk sementara, yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah MF masuk kategori pengguna yang memerlukan rehabilitasi.
Terpisah, Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, mengungkapkan bahwa hasil asesmen belum keluar karena tertunda masa cuti Lebaran. Namun, dari hasil sementara, MF diketahui memiliki riwayat sebagai mantan pasien rumah sakit jiwa.
Dengan kondisi tersebut, penanganan terhadap MF kemungkinan akan mengedepankan pendekatan medis dibandingkan pidana penjara.
“Tidak dipenjara, tapi diobati secara psikiater, lalu dilanjutkan rehabilitasi agar bisa sembuh,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan MF setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot di rumahnya. (*)







