• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

by Redaksi Bontang Post
28 Maret 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang telah ditahan. FOTO: DOK/KP

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang telah ditahan. FOTO: DOK/KP

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jainuddin.

Dalam dakwaan, Fajar menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub pada periode tertentu, diduga menggerakkan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas bimtek.

“Terdakwa diduga menganjurkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Fajar di persidangan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

Perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025, di Kantor Dishub Bontang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, serta di kawasan Bontang Lestari.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak bekerja sendiri. Ia diduga melibatkan dua pihak lain, yakni Ruri Widyastiwi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang serta Erma sebagai Ketua LPK Asbani Bintang Center. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Adapun modus yang digunakan yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp610.958.600,” ungkap Fajar.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp32.612.600. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih mencapai Rp578.346.000.

Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 17 November 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bimtek dishub
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Permulaan! Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar, Skandal Tambang Kukar Diduga Capai Triliunan

Next Post

Pembangunan Polder Tanjung Laut Bontang Masih Tunggu Dua Warga Rampungkan Hunian Baru

Related Posts

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar
Bontang

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

13 Maret 2026, 05:36

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.