BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penganggaran hibah untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Pemprov Kaltim kembali dibahas dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3/2026). Mantan Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, Zairin Zain, menjadi terdakwa.
Empat saksi dihadirkan JPU: HM Siradjudin, Yusliando, Fahmi Prima Laksana, dan Efian Agus Saputra. Yusliando, saat itu Plt Kepala Bappeda Kaltim, menjelaskan bahwa seluruh usulan anggaran OPD wajib tercatat di SIPD sebelum Musrenbang. Namun, hibah DBON Rp100 miliar tahun 2022 tidak pernah tercatat, baru muncul di DPA Januari 2023.
Fahmi Prima Laksana menegaskan, BPKAD baru mengetahui hibah DBON saat DPA disahkan. Efian Agus Saputra menambahkan, perubahan DBON dari tim koordinasi menjadi lembaga terjadi April 2023, melalui Biro Hukum, namun ia tidak mengetahui detail nilai hibah Rp100 miliar.
HM Siradjudin juga menyebut posisinya sebagai ketua harian hanya diketahui dari rapat di Sekda dan tidak menerima honor. Sementara estimasi Rp100 miliar muncul dari diskusi internal, tapi bukan perencanaan resmi.
Sidang ini kembali menyoroti mekanisme penganggaran dan transparansi aliran dana hibah DBON di Kaltim.
(KP





