SANGATTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kutim berencana membangun rumah singgah, rumah jompo, dan rumah perlindungan trauma canter (RPTC). Program tersebut disampaikan oleh Kepala Dinsos Jamiatulkhair Daik dalam rapat koordinasi di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (12/6).
Tujuannya tak lain untuk mendukung perbaikan kinerja Dinsos untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dia menjelaskan terkait permasalahan kesejahteraan sosial, saat ini masih terdapat beberapa kendala.
Terutama terkait RPTC, karena selama ini yang digunakan adalah eks Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan yang sudah menjadi Kantor Dinsos Kutim, sesuai instruksi dari Bupati dan Sekertaris Kabupaten Kutim.
“Kemarin kita memiliki rencana untuk membuat panti sosial, jika panti sosial berdasarkan Undang Undang ternyata itu merupakan aset Negara. Semuanya mulai dari tanah hingga bangunannya itu diambil oleh Negara untuk menjadi aset Negara,” terangnya.
Sambung Jami, pihaknya lantas mengalihkan program tidak lagi membuat panti sosial namun membuat suatu rumah singgah, rumah jompo dan rumah RPTC. Sehingga asset dari program pembangunan yang dilaksanakan akan menjadi milik daerah.
Selain itu, kasus penangananan orang gila hingga kenakalan remaja yang masih dibawah umur bisa ditangani oleh Pemkab Kutim melalui Dinsos. Karena menurut peraturan anak di bawah umur tidak boleh dimasukan ke dalam tahanan. “Untuk menampung beberapa permasalahan sosial ini Dinas Sosial sangat membutuhkan tempat dan mungkin biaya yang cukup besar,” tambahnya. (hms11/drh)







