BONTANGPOST.ID, Bontang – Dampak pembatasan kuota produksi dalam RKAB 2026 mulai dirasakan di sektor tambang. Sebanyak 102 pekerja di Bontang dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Asdar Ibrahim, mengatakan laporan tersebut berasal dari PT Pama Persada Nusantara pada Maret 2026.
“Informasi yang kami terima sementara ini ada 102 pekerja yang di-PHK. Status kependudukan masih akan kami verifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi perusahaan seiring penyesuaian produksi akibat pembatasan kuota dari pemerintah pusat.
Selain faktor efisiensi, sebagian pekerja juga diberhentikan berdasarkan evaluasi kinerja. Meski demikian, Disnaker memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi.
“Perusahaan menyampaikan bahwa pesangon tetap diberikan, bahkan ada yang nilainya di atas ketentuan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran, Disnaker menyiapkan sejumlah program, mulai dari pelatihan kerja hingga akses pinjaman usaha tanpa uang muka bagi warga ber-KTP Bontang.
“Mereka bisa mengikuti pelatihan atau memanfaatkan program pembiayaan usaha dari pemerintah kota,” pungkasnya. (*)







