BONTANGPOST.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) saat menjabat sebagai menteri.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan lebih dari Rp4,8 triliun.
Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara tersebut menjadi sorotan karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Menurut JPU, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski demikian, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (KP)






