Diajak Nonton Film Porno, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Bontang – Aparat Satreskrim Polres Bontang meringkus oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Raja (11) –bukan nama sebenarnya– siswa kelas V di salah satu Sekolah Dasar Negeri ini menjadi korban.
Kasatreskrim Iptu Rihard Nixon menjelaskan kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut. Kejadian naas tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir. Raja memiliki kebiasaan menunggu temannya di sekolah yang berbeda, untuk diajak pulang bersama. Kebiasaan tersebut membuat pelaku menghampiri korban, untuk meminta bantuan berkenaan dengan perkerjaannya. Sang korban pun tak mengelak ajakan dari pelaku tersebut karena dijanjikan bakal diberi uang.
“Keadaan ruang guru saat itu sepi. Apalagi lokasinya di salah satu sudut bangunan sekolah. Lalu korban menanyakan pekerjaan yang akan diselesaikannya, namun pelaku justru memberikan video konten dewasa. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan ditemukannya uang di dalam tas korban. Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.
Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku, sekaligus menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada Ketua RT setempat. Ketua RT lantas membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi, namun dari keterangan pelaku, mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bersenda-gurau saja mengolok alat vital korban, namun kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Iptu Rihard.
Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam tahanan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. Hukuman ini bertambah 5 tahun jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau tenaga pendidik, maka total pelaku dijerat 20 tahun penjara. (*/ak)







