• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASTAGA!!! Oknum Guru Lecehkan Siswa SD

by BontangPost
16 Juni 2017, 12:59
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Diajak Nonton Film Porno, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang – Aparat Satreskrim Polres Bontang meringkus oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Raja (11) –bukan nama sebenarnya– siswa kelas V di salah satu Sekolah Dasar Negeri ini menjadi korban.

Kasatreskrim Iptu Rihard Nixon menjelaskan kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut. Kejadian naas tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir. Raja memiliki kebiasaan menunggu temannya di sekolah yang berbeda, untuk diajak pulang bersama. Kebiasaan tersebut membuat pelaku menghampiri korban, untuk meminta bantuan berkenaan dengan perkerjaannya. Sang korban pun tak mengelak ajakan dari pelaku tersebut karena dijanjikan bakal diberi uang.

Baca Juga:  Warga Telihan Nyaris Diperkosa Orang Tak Dikenal, Terduga Pelaku Masuk Lewat Pintu Belakang

“Keadaan ruang guru saat itu sepi. Apalagi lokasinya di salah satu sudut bangunan sekolah. Lalu korban menanyakan pekerjaan yang akan diselesaikannya, namun pelaku justru memberikan video konten dewasa. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan ditemukannya uang di dalam tas korban. Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.

Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku, sekaligus menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada Ketua RT setempat. Ketua RT lantas membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dua Pasangan Bukan Muhrim Ada di Satu Kamar

“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi, namun dari keterangan pelaku, mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bersenda-gurau saja mengolok alat vital korban, namun kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Iptu Rihard.

Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam tahanan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. Hukuman ini bertambah 5 tahun jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau tenaga pendidik, maka total pelaku dijerat 20 tahun penjara. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asusilaPelecehan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Keluarga Korban Pelecehan Merasa Terpukul

Next Post

SKK Migas Roadshow ke Pemerintah Kutim, Pertamina Berkomitmen Membangun Kutim

Related Posts

Terdakwa Kasus Asusila Terhadap ABK di Bontang Divonis Penjara 7,5 Tahun
Kriminal

Lecehkan Bocah 5 Tahun Saat Tagih Utang, Penagih Koperasi di Samarinda Dibekuk Polisi

3 November 2025, 13:00
Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan
Kriminal

Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan

4 September 2024, 11:12
Terdakwa Kasus Pencabulan Kabur dari Ruang Sel Pengadilan
Kriminal

Terdakwa Kasus Pencabulan Kabur dari Ruang Sel Pengadilan

24 Januari 2024, 21:23
Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Telihan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kriminal

Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Telihan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 Januari 2024, 10:24
Warga Telihan Nyaris Diperkosa Orang Tak Dikenal, Terduga Pelaku Masuk Lewat Pintu Belakang
Kriminal

Warga Telihan Nyaris Diperkosa Orang Tak Dikenal, Terduga Pelaku Masuk Lewat Pintu Belakang

1 Januari 2024, 17:05
Modus Ibu Muda Buka Rental PS hingga Lecehkan 17 Anak
Kriminal

Modus Ibu Muda Buka Rental PS hingga Lecehkan 17 Anak

6 Februari 2023, 15:51

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.