• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Beri Pengemis, Denda Rp 50 Juta

by M Zulfikar Akbar
19 Juni 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Ernata/ Kabid Rehabilitasi
DOK
AWAS DIDENDA: Satpol PP Kutim menginterogasi beberapa pengemis.

Foto Ernata/ Kabid Rehabilitasi DOK AWAS DIDENDA: Satpol PP Kutim menginterogasi beberapa pengemis.

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dinas Sosial (Dissos) memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang doyan memanjakan pengemis dengan memberi uang. Ancaman tersebut berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah.
Dikatakan Kadissos Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito, larangan tersebut termuat dalam Perda Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan.
Pada pasal 49 ayat b menyatakan, dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada anak, orang atau kelompok yang mengemis, mengamen, pedagang asongan, penjual koran, gelandangan dan kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
Pada pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, Lansia, yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan, atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
“Jadi pemberi, penerima maupun yang memfasilitasi,  semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta. Jadi kami minta untuk memberi, meminta terlebih memfasilitasi,” pinta Ernata.
Pasal ini diterapkan lantaran dianggap jitu ketimbang metode razia. Karena dari pengalaman, para Gepeng dan semisalnya tak kunjung sadar. Meskipun setelah ditangkap diberikan peringatan keras dan surat pernyataan.
“Jadi kami akan mengutamakan imbauan nyata kepada masyarakat secara langsung. Yakni dengan pemasangan baleho di beberapa lokasi strategis. Yang baru dipasang itu di Jembatan Pinang. Tetapi razia tetap kami lakukan. Jadi tetap jalan secara bersamaan,” kata Ernata.
Mantan pegawai Diskes itu yakin metode tersebut akan ampuh.  Hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat Gepeng akan hilang dengan sendirinya.
“Dengan analogi sederhana saja, jika warga Kutim tidak ada lagi yang memberi Gepeng, maka mereka enggak mau lagi ke Kutim. Jadi kami harap jangan lagi berfikir kasihan, tetapi ini merupakan aturan. Ada sanksi yang akan menjerat jika tetap melanggar. Mudahan saja masyarakat Kutim bisa bekerjasama,” harapnya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi Segera Ditarik dari Peredaran. Apa Saja?

Next Post

TP-PKK Kutim Gelar Bazar Murah, Disambut Antusias Warga

Related Posts

Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan
Society

Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan

29 April 2026, 19:19
Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban
Bontang

Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

29 April 2026, 19:13
DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas
Society

DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas

29 April 2026, 16:56
Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur
Society

Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

29 April 2026, 16:21
Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Kutim Dapat Nilai Merah dari KPK, Pemkab Diminta Berbenah
Kaltim

Kutim Dapat Nilai Merah dari KPK, Pemkab Diminta Berbenah

29 April 2026, 15:32

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.