• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PT Glora Kaltim Bantah KMP Bontang Express II Aset Pemkot, Klaim Kapal Bisa Disita

by Dwi Kurniawan Nugroho
10 Juli 2026, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Glora Kaltim menegaskan objek yang dimohonkan dalam proses sita eksekusi merupakan milik PT Bontang Transport. Karena itu, perusahaan menilai tahapan eksekusi yang saat ini berjalan telah sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan permohonan eksekusi mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Register Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011.

Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Glora Kaltim terhadap Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002.

Menurut Ngabidin, dokumen itu menyatakan kapal merupakan milik PT Bontang Transport berdasarkan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Perkapalan dan Pelayaran Balikpapan.

Baca Juga:  Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN

Ia menegaskan sengketa yang berlangsung merupakan perkara perdata antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport sebagai anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), bukan menyangkut aset milik negara sebagaimana yang disampaikan pihak lain.

“Objek itu sah milik PT Bontang Transport. Jadi perkara ini antara PT Glora Kaltim dengan PT Bontang Transport,” tegas Ngabidin.

Ia juga mempertanyakan belum adanya penyelesaian terhadap kewajiban pembayaran yang, menurutnya, telah berlangsung sejak 2010.

Ngabidin menjelaskan, nilai tagihan awal dalam perkara sewa-menyewa sekitar Rp1 miliar. Namun, karena terdapat ketentuan denda sebesar Rp10 juta per hari yang terus berjalan selama kurang lebih 15 tahun, nilai tuntutan kini mencapai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga:  Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

“Kalau memang dianggap merugikan negara, kenapa persoalan ini tidak diselesaikan sejak 15 tahun lalu. Kami sudah menunggu itikad baik sejak 2010, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menyelesaikan tahapan constatering atau pencocokan objek kapal. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sita eksekusi.

PT Glora Kaltim juga memastikan tidak akan menempuh jalur mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sedang menunggu jadwal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, menyatakan tahapan constatering hanya bertujuan mencocokkan objek sengketa dengan dokumen perkara dan bukan merupakan tindakan penyitaan.

Baca Juga:  15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor

Ia juga berpendapat KMP Bontang Express II telah menjadi aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ sehingga, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat dijadikan objek sita eksekusi. (*)

Tags: KMP Bontang Express IIpt glora kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji Outsourcing dan Guru SMA/SMK Nunggak 4 Bulan, DPRD Kaltim Minta Disdikbud Benahi Sistem Pembayaran

Next Post

Dinkes Bontang Luncurkan Peta Digital DBD, Warga Kini Bisa Pantau Sebaran Kasus Per RT

Related Posts

Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi
Bontang

Mediasi Buntu, Gugatan Pemkot Bontang ke Glora Kaltim Berlanjut

22 September 2026, 08:57
Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi
Bontang

Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi

5 September 2026, 08:04
15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor
Bontang

15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor

28 Agustus 2026, 08:58
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta
Bontang

KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

24 Agustus 2026, 09:12
KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.