• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Bangunan di Bantaran Sungai Disorot DPRD Bontang, Batas Sempadan Harus Jelas

by Redaksi Bontang Post
4 Agustus 2026, 12:49
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Bibir sungai di Bontang Kuala

Bibir sungai di Bontang Kuala

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Batas kawasan sempadan sungai di Kota Bontang dinilai perlu dibuat lebih tegas. DPRD Bontang mendorong ketentuan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilengkapi peta sempadan sungai agar batas kawasan yang harus dilindungi dapat diketahui dengan jelas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan keberadaan peta tersebut penting dalam proses pemanfaatan ruang. Pemerintah nantinya memiliki acuan ketika menerima pengajuan izin bangunan maupun saat menemukan pembangunan yang berada di area yang seharusnya dilindungi.

“Makanya saya ingin sekali kita punya peta yang memuat tentang sempadan sungai, di peraturan PU juga sudah diatur radius dari pinggir sungai menjadi zona yang harus dijaga. Maka ketika ada mengajukan IMB, otomatis tidak bisa keluar,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Pelantikan, Kantor DPRD Bontang Dijaga 190 Personel Keamanan

Menurut Joni, batas yang jelas juga diperlukan untuk mencegah bangunan terus mendekati badan sungai. Jika tidak ada garis pembatas yang tegas, pembangunan dikhawatirkan perlahan menggeser ruang sungai.

Ia menambahkan, peta sempadan dapat menjadi dasar bagi Satpol PP ketika harus melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Itu juga akan menjadi dasar bagi Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban. Kalau kita tidak membatasi di situ, nanti akan bergeser terus,” katanya.

Joni menjelaskan pengaturan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam ketentuan itu, jarak sempadan disesuaikan dengan karakteristik sungai, mulai dari minimal 10 meter hingga 30 meter. Sementara sungai bertanggul di kawasan perkotaan memiliki ketentuan minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.

Baca Juga:  Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Tekankan Pemerataan Infrastruktur dan Ketahanan Ekonomi Pasca Migas

Menurutnya, kawasan yang masih memiliki potensi untuk dipertahankan perlu dijaga sejak sekarang agar tidak semakin sulit ditata pada masa mendatang.

“Harapan kita bahwa daerah-daerah potensinya masih bisa kita selamtakan ya kita selamatkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan aturan mengenai sempadan sungai telah dimasukkan dalam draf Raperda RTRW, tepatnya pada Pasal 87.

Selain melalui aturan, pemerintah juga melakukan langkah teknis di lapangan. Pada sungai yang telah diturap, area sekitar tiga meter dari badan sungai tidak dihitung sebagai bagian dari bidang tanah dalam proses administrasi.

Pembangunan turap juga disertai jalan inspeksi dengan lebar sekitar tiga meter. Jalan tersebut disiapkan agar akses pemantauan sekaligus perlindungan kawasan sempadan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemkot Percepat Proses Alih Fungsi Hutan Lindung

“Misalnya di pinggir hop itu disiapkan jalan inspeksi kurang lebih 3 meter. Itu langkah-langkah yang kita lakukan untuk melindungi jangka panjang,” responsnya.

Melalui pengaturan dalam RTRW dan penataan fisik di lapangan, pemerintah dan DPRD berharap kawasan sempadan sungai di Bontang tetap memiliki ruang yang cukup serta tidak terus terdesak oleh pembangunan. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

Next Post

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.