BONTANGPOST.ID, Bontang – Batas kawasan sempadan sungai di Kota Bontang dinilai perlu dibuat lebih tegas. DPRD Bontang mendorong ketentuan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilengkapi peta sempadan sungai agar batas kawasan yang harus dilindungi dapat diketahui dengan jelas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan keberadaan peta tersebut penting dalam proses pemanfaatan ruang. Pemerintah nantinya memiliki acuan ketika menerima pengajuan izin bangunan maupun saat menemukan pembangunan yang berada di area yang seharusnya dilindungi.
“Makanya saya ingin sekali kita punya peta yang memuat tentang sempadan sungai, di peraturan PU juga sudah diatur radius dari pinggir sungai menjadi zona yang harus dijaga. Maka ketika ada mengajukan IMB, otomatis tidak bisa keluar,” ujarnya.
Menurut Joni, batas yang jelas juga diperlukan untuk mencegah bangunan terus mendekati badan sungai. Jika tidak ada garis pembatas yang tegas, pembangunan dikhawatirkan perlahan menggeser ruang sungai.
Ia menambahkan, peta sempadan dapat menjadi dasar bagi Satpol PP ketika harus melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Itu juga akan menjadi dasar bagi Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban. Kalau kita tidak membatasi di situ, nanti akan bergeser terus,” katanya.
Joni menjelaskan pengaturan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam ketentuan itu, jarak sempadan disesuaikan dengan karakteristik sungai, mulai dari minimal 10 meter hingga 30 meter. Sementara sungai bertanggul di kawasan perkotaan memiliki ketentuan minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.
Menurutnya, kawasan yang masih memiliki potensi untuk dipertahankan perlu dijaga sejak sekarang agar tidak semakin sulit ditata pada masa mendatang.
“Harapan kita bahwa daerah-daerah potensinya masih bisa kita selamtakan ya kita selamatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan aturan mengenai sempadan sungai telah dimasukkan dalam draf Raperda RTRW, tepatnya pada Pasal 87.
Selain melalui aturan, pemerintah juga melakukan langkah teknis di lapangan. Pada sungai yang telah diturap, area sekitar tiga meter dari badan sungai tidak dihitung sebagai bagian dari bidang tanah dalam proses administrasi.
Pembangunan turap juga disertai jalan inspeksi dengan lebar sekitar tiga meter. Jalan tersebut disiapkan agar akses pemantauan sekaligus perlindungan kawasan sempadan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
“Misalnya di pinggir hop itu disiapkan jalan inspeksi kurang lebih 3 meter. Itu langkah-langkah yang kita lakukan untuk melindungi jangka panjang,” responsnya.
Melalui pengaturan dalam RTRW dan penataan fisik di lapangan, pemerintah dan DPRD berharap kawasan sempadan sungai di Bontang tetap memiliki ruang yang cukup serta tidak terus terdesak oleh pembangunan. (*)







