• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Mangrove Tak Masuk Zona Wisata dalam RTRW, Ini Penjelasan DPRD Bontang

by Redaksi Bontang Post
8 Juli 2026, 19:36
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat diwawancarai. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang saat diwawancarai. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kawasan mangrove di Kota Bontang memang tidak dicantumkan sebagai kawasan pariwisata dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, kondisi tersebut bukan berarti aktivitas wisata di kawasan mangrove akan ditutup.

Kawasan mangrove tetap ditempatkan sebagai kawasan lindung pesisir karena fungsi utamanya berkaitan dengan perlindungan dan keseimbangan ekosistem. Sementara pemanfaatannya untuk kegiatan wisata akan diatur melalui ketentuan zonasi yang menjadi aturan turunan RTRW.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Robysai M. Malisa mengatakan penetapan suatu kawasan dalam peta RTRW mengikuti fungsi utamanya. Karena itu, mangrove tidak dimasukkan ke dalam daftar kawasan pariwisata seperti Beras Basah, Segajah, Rumah Tongkonan, Lembah Permai, dan Lembah Hijau.

Baca Juga:  Gaji Karyawan PT LBB Tak Kunjung Dibayar, Disnaker Bakal Datangi Perusahaan

“Fungsi utama mangrove adalah kawasan lindung. Jadi, penetapan dalam RTRW mengikuti fungsi utamanya. Ke depan akan diatur dalam ketentuan umum zonasi terkait pemanfaatan kawasan untuk objek wisata,” tandasnya.

Dengan pola tersebut, kegiatan wisata masih dapat dilakukan selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan. Ketentuan lebih detail mengenai aktivitas yang diperbolehkan nantinya dituangkan dalam aturan zonasi.

Penjelasan mengenai posisi mangrove tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Daerah. DPRD menilai setiap kawasan perlu memiliki fungsi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan penataan kawasan pesisir harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pada berbagai tingkatan.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Program Pariwisata dan Budaya Tak Berjalan Sendiri-sendiri

Menurutnya, pengaturan mengenai mangrove tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan ketentuan wilayah pesisir yang juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, penyusunan RTRW Kota Bontang harus menyesuaikan ketentuan yang lebih tinggi agar fungsi kawasan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

“Karena itu, kita harus menyesuaikan dengan aturan yang menjadi kewenangan kita,” kata JAP, sapaan Joni, saat dikonfirmasi.

Joni menjelaskan keberadaan kawasan mangrove telah memiliki dasar pengaturan melalui sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang mengenai wilayah pesisir hingga aturan kementerian dan pemerintah provinsi.

Menurutnya, pembagian fungsi kawasan dalam RTRW diperlukan agar aktivitas yang dilakukan di dalamnya tetap sesuai dengan karakter dan peruntukannya.

Baca Juga:  Progres Sudah 50 Persen, Optimistis Tatib Selesai Sebelum Tenggat Waktu

Dalam draf yang sedang dibahas, kawasan pariwisata dan kawasan lindung ditempatkan berdasarkan fungsi masing-masing. Dengan demikian, kawasan mangrove tetap memperoleh perlindungan, sementara pemanfaatan untuk kegiatan wisata dapat diakomodasi melalui ketentuan zonasi.

Pola tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi ekologis mangrove sekaligus tetap membuka ruang pemanfaatan yang sesuai aturan. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Drama Cemburu Berujung Penganiayaan di Depan Bapenda Bontang

Next Post

Dua Pekan Tak Diangkut, Sampah di Tanjung Laut Indah Bontang Meluber hingga Badan Jalan

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.