BONTANGPOST.ID, Bontang – Kawasan mangrove di Kota Bontang memang tidak dicantumkan sebagai kawasan pariwisata dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, kondisi tersebut bukan berarti aktivitas wisata di kawasan mangrove akan ditutup.
Kawasan mangrove tetap ditempatkan sebagai kawasan lindung pesisir karena fungsi utamanya berkaitan dengan perlindungan dan keseimbangan ekosistem. Sementara pemanfaatannya untuk kegiatan wisata akan diatur melalui ketentuan zonasi yang menjadi aturan turunan RTRW.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Robysai M. Malisa mengatakan penetapan suatu kawasan dalam peta RTRW mengikuti fungsi utamanya. Karena itu, mangrove tidak dimasukkan ke dalam daftar kawasan pariwisata seperti Beras Basah, Segajah, Rumah Tongkonan, Lembah Permai, dan Lembah Hijau.
“Fungsi utama mangrove adalah kawasan lindung. Jadi, penetapan dalam RTRW mengikuti fungsi utamanya. Ke depan akan diatur dalam ketentuan umum zonasi terkait pemanfaatan kawasan untuk objek wisata,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, kegiatan wisata masih dapat dilakukan selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan. Ketentuan lebih detail mengenai aktivitas yang diperbolehkan nantinya dituangkan dalam aturan zonasi.
Penjelasan mengenai posisi mangrove tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Daerah. DPRD menilai setiap kawasan perlu memiliki fungsi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan penataan kawasan pesisir harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pada berbagai tingkatan.
Menurutnya, pengaturan mengenai mangrove tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan ketentuan wilayah pesisir yang juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, penyusunan RTRW Kota Bontang harus menyesuaikan ketentuan yang lebih tinggi agar fungsi kawasan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
“Karena itu, kita harus menyesuaikan dengan aturan yang menjadi kewenangan kita,” kata JAP, sapaan Joni, saat dikonfirmasi.
Joni menjelaskan keberadaan kawasan mangrove telah memiliki dasar pengaturan melalui sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang mengenai wilayah pesisir hingga aturan kementerian dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pembagian fungsi kawasan dalam RTRW diperlukan agar aktivitas yang dilakukan di dalamnya tetap sesuai dengan karakter dan peruntukannya.
Dalam draf yang sedang dibahas, kawasan pariwisata dan kawasan lindung ditempatkan berdasarkan fungsi masing-masing. Dengan demikian, kawasan mangrove tetap memperoleh perlindungan, sementara pemanfaatan untuk kegiatan wisata dapat diakomodasi melalui ketentuan zonasi.
Pola tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi ekologis mangrove sekaligus tetap membuka ruang pemanfaatan yang sesuai aturan. (*)







