BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kota Bontang turut membuka wacana perluasan penerima insentif bagi tenaga pendidik nonformal.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan tutor pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) perlu dipertimbangkan sebagai penerima insentif. Sebab, mereka turut menjalankan kegiatan pendidikan dan memberikan layanan belajar bagi anak-anak di Kota Bontang.
Menurutnya, pemberian insentif kepada tutor SPNF SKB dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang selama ini ikut berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Kalau memang tugasnya mendidik dan memberikan layanan pendidikan untuk anak-anak Bontang, tentu kontribusinya juga perlu diperhatikan dalam pemberian insentif,” ujarnya.
Meski demikian, Saeful meminta pemerintah tidak hanya melihat kebutuhan tutor SPNF SKB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang diminta memetakan kembali tenaga pendidik lainnya yang memiliki tugas dan kontribusi serupa.
Ia menilai, apabila masih terdapat tenaga pendidikan dengan karakteristik yang sama, peluang mereka untuk mendapatkan insentif juga perlu dikaji dalam pembahasan raperda tersebut.
“Sekalian kita lihat secara menyeluruh. Jangan sampai ada tenaga pendidik lain yang perannya hampir sama tetapi belum masuk dalam cakupan penerima,” katanya.
Menurut Saeful, langkah tersebut penting agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat menjangkau tenaga pendidik secara lebih proporsional dan tidak menimbulkan persoalan baru terkait penerima insentif.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, membenarkan adanya usulan untuk memasukkan tutor SPNF SKB sebagai penerima insentif.
Ia menjelaskan, terdapat lima tutor non-ASN yang selama ini bertugas di SPNF SKB Kota Bontang. Mereka menjalankan kegiatan pembelajaran dan memberikan pendidikan kepada warga belajar di Kota Bontang.
“Yang kita usulkan memang tutor di SPNF SKB. Ada lima orang non-ASN yang selama ini menjalankan tugas mengajar dan mengabdi di Bontang,” jelas Safa Muha.
Ia menambahkan, perluasan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan tugas yang dijalankan para tutor. Meskipun berada dalam pendidikan nonformal, mereka tetap menjalankan fungsi sebagai tenaga pengajar.
Karena itu, Disdikbud menilai para tutor tersebut memiliki dasar untuk mendapatkan bentuk penghargaan yang sama melalui kebijakan pemberian insentif.
“Mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan dan mengajar anak-anak Bontang. Itu yang menjadi pertimbangan dalam usulan ini,” pungkasnya. (*)







