bontangpost.id – Kasus tunggakan PT Wijaya Karya (Wika) kepada rekanan disoroti dewan.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyayangkan hal tersebut. Sebab perilaku tidak disiplin itu jelas merugikan perusahaan lokal sebagai rekanan, bahkan pengusaha kecil di Bontang.
Sebagai informasi, PT Wika diduga memiliki tunggakan ke PT Graha Mandala Sakti (GMS) senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara ke PT Sawerigading Borneo Utama (SBU) senilai Rp 84 juta. Selain itu, pembayaran yang seharusnya dilakukan PT Wika ke warung makan yang biasanya menyuplai makanan pekerja juga belum dibayarkan. Dengan total tagihan sebesar Rp 66 juta.
“Tentu saja hal itu harus ditegaskan. Karena ini masalah tanggung jawab. Ada hak-hak yang harus diberikan. Jadi saya minta PT Wika untuk selesaikan tunggakannya sebelum memulai pekerjaan lagi,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan jika memang diperlukan, pihak yang memiliki kontrak dengan perusahaan plat merah tersebut bisa memberikan teguran keras hingga blacklist. Utamanya supaya permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
“Seperti pengusaha lokal yang di-blacklist jika lepas dari perjanjian kerja,” lanjutnya.
Terkait dengan pekerjaan yang belum selesai digarap, ia menganjurkan untuk dialihkan ke perusahaan yang kompeten. Dengan catatan tetap membayarkan segala tunggakan yang masih ada.
“Terlepas blacklist atau tidak, tunggakan itu masalah yang wajib diselesaikan. Apalagi kalau ternyata pihak perusahaan tersebut sudah dibayar oleh pemberi kontrak kerja, namun belum dibayarkan ke pengusaha lokal. Itu fatal sekali,” pungkasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kota Bontang telah menjadwalkan untuk memanggil PT Wika guna meluruskan persoalan ini.
“Komisi I sudah menjadwalkan untuk memanggil manajemen PT Wika,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post