BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemilik kendaraan di Bontang mulai hari ini, Senin (21/9/2026), bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 22 November 2026.
Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, membenarkan pelaksanaan program tersebut.
“Iya, benar. Ini akan dimulai Senin,” terangnya.
Program pemutihan tersebut memberikan pembebasan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB. Relaksasi juga mencakup denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok PKB terutang. Program tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak untuk kembali mengurus administrasi kendaraannya.
Pelayanan pemutihan dapat dimanfaatkan di kantor Samsat selama periode program berlangsung. Masyarakat Bontang memiliki waktu hingga 22 November 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (*)






