BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Bontang Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polsek Bontang Utara memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Hamsir mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik, penetapan tersangka,” kata Hamsir, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan sementara, sebelum kejadian tersangka diketahui berada bersama ayah dan kakek korban. Ketiganya disebut mengonsumsi minuman keras jenis tuak atau ballo sejak sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Setelah itu, tersangka masuk ke rumah kakek korban dengan alasan hendak buang air kecil. Tidak lama kemudian, ayah korban yang mencari keberadaan anaknya mendapati korban bersama tersangka di kamar mandi.
Kondisi tersebut kemudian memicu kemarahan ayah korban hingga mengundang perhatian warga sekitar. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah.
Warga kemudian mengejar dan mengamankan tersangka sebelum menyerahkannya kepada polisi. Sekitar pukul 21.30 Wita, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bontang Utara.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan empat barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum.
“Kami juga sudah melakukan visum,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa keterangan saksi untuk mendalami kasus tersebut. Tersangka bersama barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari penelusuran catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah tersangkut perkara perjudian dan berstatus residivis.
Sementara korban yang masih di bawah umur akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait selama proses hukum berjalan.
“Korban anak akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya. (*)







